![]() |
Kabag Porkopim Suryadin |
Bima, - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan PPPK Tahun 2025, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kabupaten Bima Aries Munandar, ST.,MT, melalui Kabag Porkopim Suryadin menjelaskan, pembayaran tersebut mengacu kepada Peraturan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pembayaran THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan serta Peraturan Bupati Bima Nomor 06 Tahun 2025.
"Mengacu kepada regulasi tersebut, tunjangan akan diberikan kepada 6.182 PNS dengan total anggaran senilai Rp. 31,37 Milyar yang akan dibagikan kepada empat jenjang golongan," jelasnya Selasa (18/3/2025).
Sebanyak 1.173 Pegawai Golongan IV mendapatkan alokasi senilai Rp. 10,81 milyar, 3.833 Pegawai Golongan III senilai Rp. 18,36 milyar, 568 Pegawai golongan II senilai Rp.2,16 milyar dan 8 Pegawai Golongan I senilai Rp.25,49 juta.
Suryadin menyampaikan, pemerintah juga mengalokasikan Rp.14,66 Milyar untuk pembayaran tunjangan THR kepada 3.848 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.
"Besaran Gaji THR yang akan dibayarkan Maret 2025 berdasarkan atas gaji bulan Februari 2025 untuk menunjang kebutuhan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah," ujarnya.
Bupati berharap pemberian tunjangan hari raya ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya secara optimal selama bulan puasa dan menjelang hari raya untuk memenuhi kebutuhan keluarga. (Red)