![]() |
Oknum AK, saat diamanakan oleh Personel Koramil 1608-04/Woha dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima |
Kota Bima, - Kodim 1608/Bima melalui Personel Koramil 1608-04/Woha dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di Desa Keli Kecamatan Woha Kabupaten Bima Senin, 06 Januari 2025, pukul 20.00 WITA.
Dandim 1608/Bima Letkol Inf Andi Lulianto, S.Kom., M.M. membenarkan kejadian tersebut, dari hasil OTT pihaknya mengamankan satu orang yang diduga pemililk Narkoba jenis Sabu.
"Berlokasi di RT 01 RW 01 Desa Keli, Kecamatan Woha. AK alias Alon (26), warga Desa Keli berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Danramil 1608-04/Woha, Lettu Cba. Iwan Susanto, SH, didampingi oleh aparat Desa Keli," jelasnya Selasa (7/12/2025).
Dandim mengakui, ditangan oknum tersebut, pihaknya menemukan Narkoba jenis sabu dan uang tunai jutaan beserta barang bukti lainnya.
"Pelaku yang baru saja menggunakan sabu-sabu dan ditemukan barang bukti berupa 16 paket narkoba, alat hisap (bong), tiga parang, uang tunai Rp 2.180.000,-, sebuah HP beserta alat casnya, KTP, dan STNK motor. Pelaku dibawa ke Makodim 1608/Bima kemudian diserahkan kepada Polres Bima ntuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Dandim menambahkan, pemberantasan peredaran Narkoba merupakan tanggung jawab semua pihak. "Ini sesuai dengan tugas pokok TNI dalam UU TNI no. 34 tahun 2004 dimana salah satu tugas OMSP adalah membantu tugas Kepolisian dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, " tambahnya. (Red)