Notification

×

BEM PTMAI Desak Pemda Cabut Izin PT DMI di Kananga - Tambora, Diduga Sorobot Lahan Warga

Friday, January 17, 2025 | January 17, 2025 WIB Last Updated 2025-01-19T04:16:16Z

 

Aktifitas Tambak Udang PT DMI di Labuan Kananga - Tambora


Kabupaten Bima, - Koordinator Isu Nasional (Konsurnas) BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Indonesia (PTMAI) Mendesak Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menghentikan kegiatan tambak udang PT DMI di Kecamatan Tambora, lantaran diduga urusan perijinan yang belum tuntas serta dugaan penyerobotan lahan warga.


Konsurnas Den Ardin mengungkapkan, persoalan polemik tersebut merupakan wujud penindasan oligarki terhadap rakyat kecil. Dari persoalan tersebut, kata dia, pemerintah harus hadir dan meminta agar segera mencabut izin operasi perusahaan tersebut. 


"Saya tegaskan kepada pemerintah daerah untuk menghentikan kegiatan tambak udang PT DMI di Desa Kananga Kecamatan Tambora, karena diduga Ijin perusahaan yang belum lengkap, dan tanah tersebut diduga diserobot oleh pihak PT DMI dengan membuat sertifikat ganda yang menjadi milik warga setempat," ungkapnya Sabtu (18)1/2025). 


Selain itu, ia juga menyoroti belasan Heltar tanah  Muhammadiyah dan warga yang diduga diserobot digunakan sebagai tambak udang oleh PT DMI dan oknum warga berinisial YB. 


"Selanjutnya rakyat kecil jadi korbannya," sorotnya. Kami menyaksikan penindasan yang nyata oleh pemodal terhadap rakyat, karena itu kami akan melakukan perlawanan serius untuk dan atas nama Persyarikatan Muhammadiyah dan rakyat kecil," tegasnya. 


Dae Ardin menjelaskan, dari persoalan tersebut pihaknya sudah mendatangi sejumlah warga menjadi korban PT tersebut dan mendatangi Pihak Pertanahan Kabupaten Bima. 


"Kami sudah menemui warga di Desa Kananga yang menjadi Korban, yang diduga dirampas oleh oknum YK bersama warga lainnya, yang terafiliasi dengan PT DMI, juga Badan Pertanahan Kabupaten Bima," jelasnya. 




Dari data yang diperoleh dilapangan, selain tanah Muhammadiyah, ada tanah warga pemilik sertifikat yang diserobot itu antara lain Ir Darwis seluas 2 hectare, Ir Muhammad Natsir seluas 1,8 hectare, Ir Muhlis seluas 1,9 hectare, dan masih banyak tanah warga lain. 


"Tanah sudah jelas pemilik dan bersertifikat itu diduga dijual ke PT DMI oleh YK beserta beberapa warga lainnya. Oknum merupakan mafia tanah dan telah melakukan kejahatan atas nama pertanahan Kabupaten Bima yang sudah jelas menjadi sarang bisnisnya. Padahal Presiden RI melalui Menteri ATR/BPN menginstruksikan agar para mafia tanah diberantas secara total," katanya


Dari permasalahan tersebut, ia mendesak pemerintah kabupaten Bima dan Aparat penegak hukum untuk segera menghentikan segala aktifitas perusahan tersenut.


"APH dan Pemda harus memberi atensii khusus agar masalah tanah ini dapat diselesaikan secepatnya dan mencabut izin perusahaan, sehingga warga dapat memanfaatkan lahan dengan sebaiknya. Kami akan melaporkan secara resmi PT DMI ke Kemenkumham RI dan oknum warga yang telah melakukan tindakan yang melawan hukum, dan mendesak APH dan Pemerintah Daerah mengatensi persolan yang sangat menindas rakyat kecil ini," tegasnya. (Red

close