![]() |
Polres Bima Kota memusnahakan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan dan penyitaan |
Kota Bima, - Dipenghujung tahun 2024, tepatnya pada Sabtu 28 Desember 2024, Polres Bima Kota memusnahakan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan dan penyitaan.
Prosesi pemusnahan tersebut berlangsung di Mako Polres Bima Kota dan dipimpin langsung Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H.
Hadir pada pemusnahan barang bukti narkoba, miras dan Knalpot Brong tersebut, Waka Polres Bima Kota, PJU Polres Bima Kota, unsur BNNK Bima, BPPOM, unsur BEM Bima, LSM, Tokoh Masyarakat dan tokoh agama.
Dihadapan para tersangka pemilik awal barang bukti narkoba, Kapolres dan para pejabat terkait, memusnahkan barang bukti dengan cara, untuk Narkoba jenis sabu diblender, ganja dibakar, miras tuangkan dalam lubang galian tersedia.
Adapun barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan seberat 167, 08 gram, ganja seberat 549,29 gram, ada pula ribuan botol miras berbagai jenis
![]() |
pemusnahan barang bukti narkoba, miras dan Knalpot Brong tersebut, Waka Polres Bima Kota, PJU Polres Bima Kota, unsur BNNK Bima, BPPOM, unsur BEM Bima, LSM, Tokoh Masyarakat dan tokoh agama. |
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata berharap, dengan telah dimusnahkannya barang bukti narkoba, miras sebagai pematik tindak pidana ini, kasus tindak pidana ini kian berkurang dan dapat diminimalisir di wilayah hukum Polres Bima Kota.
"Saya mengajak semua pihak dapat bersinergi dalam memberantas berbagai tindak pidana yang ada, sehingga daerah kita Bima kian aman dan kondusif. (Red)