![]() |
Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil menggagalkan peredaran 2 kg narkotika jenis sabu yang dibawa dari Aceh melalui Bandara Lombok menuju Pulau Sumbawa |
Sumbawa - Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil menggagalkan peredaran 2 kg narkotika jenis sabu yang dibawa dari Aceh melalui Bandara Lombok menuju Pulau Sumbawa. Dua pelaku yang merupakan mahasiswa berinisial AAS (21) dan FB (22) berhasil diamankan di Kecamatan Alas bersama koper berisi barang bukti sabu seberat 2.041,79 gram.
Sabu dibungkus plastik teh dan diselundupkan melalui jalur udara. Dari keterangan pelaku saat diintrogasi, mereka dijanjikan imbalan Rp5 juta untuk membawa paket.
“Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini. Para pelaku berikut barang bukti telah diamankan,” ucap Kapolres Sumbawa AKBP Nyoman Bagus Gede Junaedi dalam keterangannya saat konferensi pers, pagi tadi, Sabut (20/12/2024).
Pengungkapan ini menegaskan komitmen institusi Polri dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.(Red)