Notification

×

Bupati Bima Minta Kades Jaga Kewibawaan dan Kehormatan

Saturday, August 24, 2024 | August 24, 2024 WIB Last Updated 2024-08-24T05:39:31Z

Bupati Bima, Hj. indah Dharma yanti Putri, saat pengukuhan 183 Kepala Desa


Kabupaten Bima - Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri,  menggelar pengukuhan penambahan dua tahun masa jabatan  183  Kepala Desa di Kabupaten Bima. Kegiatan itu dipusatkan di Aula Masjid Agung Kabupaten Bima Godo Kecamatan Woha Jumat, 23 Agustus 2024.


Bupati Bima pada sambutan yang menyampaikan, kades dikukutkan saat ini agar bisa menjaga dibawah sebagai Kepala Desa sebagai mana diamanatkan oleh Undang-undang. 


"Selaku pimpinan yang berada di desa, syukuri apa yang ada,  jangan pernah tergiur banyak godaan di luar. Mari menjaga kewibawaan, kehormatan  dan menjaga amanah sebagai kepala desa dari dari awal sampai dengan akhir masa jabatan," Ujarnya Kamis (23/8/2024). 


Selain itu, Bupati juga mengingatkan pada seluruh Kades agar memperhatikan masyarkat yang ada di desa, seta memperhatikan orang - orang yang pernah berjuang sehingga semua sampai ke titik sekarang. 


"Disamping itu perlu diingatkan bahwa apa yang hari ini diraih, tentu saja tidak terlepas dari doa orang-orang yang dicintai dan telah berjuang bersama Bapak/Ibu Kepala Desa. Oleh karena, itu jangan lupakan kebaikan orang-orang yang telah memperjuangkan para Kades hingga ada di posisi saat ini," Jelasnya. 



Bupati dan Wakil Bupati Bima Pose bersama dengan 5 Kades se Kecamatan Sanggar



Di hadapan lebih dari 600 undangan yang terdiri dari para kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan TP. PKK desa yang menghadiri prosesi pengukuhan tersebut, Bupati IDP mengungkapkan, 


"Penambahan dua tahun masa jabatan tanpa pemilihan ini merupakan rahmat dari Allah SWT. Saya mengharapkan para  kepala desa mampu membangun kemitraan yang baik dengan BPD dan seluruh perangkat yang ada di desa baik Kepala Dusun, Ketua RT dan RW, karena tidak ada pembangunan yang bisa dilaksanakan dengan baik jika tidak mampu menjaga ritme hubungan dengan semua unsur," Terangnya. 


Ke 183 SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa tersebut diserahkan kepada para Kases hasil Pilkades Bergelombang Periode 2019-2025 menjadi 2019-2027, Periode 2020-2026 menjadi 2020-2028 dan Periode 2022-2028 menjadi 2022-2030. (Red

close