![]() |
Pejabat Kades Piong, Daturahman, SE, saat melakukan Penanganan Papan larangan di Sekitar Mada Oi Ncama bersama BPD, KPH sanggar, Babinsa, Babinkantibmas dan TN Resort piong |
Kabupaten Bima - Pemerintah Desa piong,BPD, KPH sanggar, Babinsa, Babinkantibmas dan TN Resort piong, melakukan peninjauan kegiatan masyarakat di Sekitar Mata Air (Masa Oi Ncama) yang ada di Desa Piong.
Pejabat Kepala Desa Piong, Daturahman menjelaskan, kegiatan pemasangan atau penancapan papan larangan di sekitar mata air OI ncama Desa piong tersebut bertujuan untuk melindungi mata air dari pembalakan liar yang sudah melewati batas.
"Penancapan dan pemasangan papan larangan di mada Oi Ncama. Yang kita kita pasang di lereng sebelah timur warga Boro ada dua. Kita tegas sama warga disana, ketika melewati kita akan tindak tegas, karna ini untuk kepentingan bersama untuk menjaga mata air itu," Jelasnya Selasa (23/7/2024).
Diakuinya, pihaknya tidak hanya memasang disatu titik, namun pada saat itu, pihaknya langsung memasang papan larangan disekitar areal Mata air
"Kedua kita pasang di dekat desa Piong, dua papan larangan, jangankan ambil kayu hidup di Mata air Ncama, kayu mati saja ngak bisa, selama saya menjabat. Ini kepentingan bersama bukan kepentingan saya. Karna itu tanggungjawab kita semua didesa untuk menjaga mata air itu. Trus ke ketiga kita pasang paling atas 2 papan larangan, yang berdekatan dengan lahan jagung warga," akunya.
Daturahman menambahkan, "Jangan sampai pihak - Pihak tidak bertanggujawab membabat sisa yang ada itu. Makannya kami pasang semua disitu. Kedepanya, saya minta mari kita jaga sama - sama mata air itu, kalau mata air itu hilang, kering semua sawah milik desa Piong. Dukung kami di pemerintahan untuk menjaga sama - sama mata air itu," harapnya. (Red)