Notification

×

Mantan Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi Ditahan KPK

Friday, October 6, 2023 | October 06, 2023 WIB Last Updated 2023-10-05T22:54:28Z

 

Mantan Wali Kota (Baju Orange) saat ditahan di KPK

Jakarta, Mantan Wali Kota Bima, HM Lutfi tersangka kasus korupsi dan gratifikasi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 5 Oktober 2023 usai menjalani pemeriksaan.

Dalam keterang pers oleh Ketua KPK Firli Bahuri malam ini, Pukul 20.00 Wita. Proses jumpa pers dan pengumuman penahanan itu yang disiarkan langsung melalui halaman Facebook KPK.

Sebelumnya, seperti yang dikutip dari media Ntbsatu menyebut, mantan orang nomor satu di Kota Bima itu ditahan usai berjam jam diperiksa penyidik lembaga Anti Rasuah tersebut.

“Dia ditahan sekitar pukul 18.00 WIB,” kata sumber yang enggan disebut namanya, malam ini.

Dia berjalan di Gedung Merah Putih menggunakan rompi tahanan berwarna orange dan celana berwarna hitam. Dia jalan didampingi beberapa anggota KPK dan kuasa hukumnya, Abdul Hanan.

Sementara kuasa hukum HM Lutfi, Abdul Hanan belum memberi tanggapan terkait penahanan suami dari Hj Eliya tersebut. Upaya konfirmasi via WhatsApp dan telepon tidak membuahkan hasil.

Sebagai informasi, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, istri Wali Kota Bima, Hj Eliya. Informasi yang dihimpun media ini, Caleg DPR RI Dapil Pulau Sumbawa ini dipanggil belum lama ini. Dia menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta.

Selain Hj Eliya, KPK juga telah memeriksa dua pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bima. KPK juga telah memeriksa sekitar 30 orang kontraktor. Selain itu, penyidik juga telah mencecar mantan Kepala Dinas PUPR Kota Bima M Amin dan mantan Kalak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima Hj Zainab.

Dalam kasus ini, Wali Kota Bima Muhammad Lutfi menjadi terlapor. Dalam salinan laporan yang diterima media ini, Lutfi dilaporkan bersama Muhammad Makdis dan Hj Eliya.

Pelapor juga menyerahkan sejumlah bukti kepada KPK. Di antaranya, bukti penerimaan uang dari bendahara Pemkot Bima, slip bank bukti penyetoran, print out rekening koran perusahaan, kuitansi pembayaran dari PPK dan bukti pendukung lain. (TM)

close