![]() |
Terduga Pelaku bersama barang bukti. |
Dompu, NTB - ID (20) pemuda asal Dusun Rora Barat, Desa Karama Bura, Dompu tak berkutik saat diringkus Timsus Elang, diduga melakukan aksi Pencurian dengan Pemberatan (Curat) bersama rekannya SU alias Supa (20) di Wilayah Hukum Polsek Woja.
Terduga diringkus lantaran nekad membawa kabur tas berisi sejumlah uang senilai 10 juta rupiah milik korban bernama Mihran Ahmad (44) warga Lingkungan Sawete Timur, Kelurahan Bali Satu, Dompu.
Kapolsek Woja, Ipda Zainal Arifin, S.Ip., ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terduga oleh Timsus Elang dipimpin langsung oleh Kapolsek, Rabu (2/8/2023) sekira pukul 17.30 Wita.
"Timsus Elang dibackup Tim Puma sehingga mempermudah proses penangkapan terduga, akan tetapi satu rekannya SU saat ini masih diburu," ungkap Kapolsek.
Dalam keterangan korban, berawal pada Minggu, (23/7/2023) siang, di salah satu kediamannya di Desa Bara, Kecamatan Woja, korban mengaku bahwa diri saat itu sedang beristirahat di dalam kamar tengah. Sesaat kemudian ia mendengar suara gesekan laci meja kasir kios miliknya.
Ketika korban keluar dari dalam kamar tengah menuju kios dan melihat pelaku yang masih diburu (lidik, red) yang sudah lari keluar dari kiosnya dengan membawa tas warna hitam yang berisi uang sekitar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), Kartu ATM PKH 5 unit dan Buku Tabungan BRI milik korban yang disimpan dalam laci meja kasir.
"Kemudian saat dikejar, pelaku kabur bersama temannya yang sudah menunggu diluar menggunakan sepeda motor Beat warna hitam dengan felek warna kuning mas ke arah timur (Dompu)," papar Kapolsek.
Korban sempat berlari mengejar para pelaku tersebut namun tidak didapati. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian untuk ditindaklanjuti hingga akhirnya kasus mulai terungkap saat Tim mendapat informasi terkait keberadaan pelaku.
"Namun, sebelumnya, saat Tim melakukan pengembangan penyelidikan awalnya dibantu dengan alat cctv yang terletak di toko yang bersebelahan dengan kios korban," jelas Kapolsek.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, beber Kapolsek, Timsus Elang dibantu Tim Puma Polres Dompu berhasil membekuk terduga yang saat itu berada di Lapangan Bola Desa O'o, Kecamatan Dompu.
"Selanjutnya terduga pelaku bersama dengan Barang Bukti tersebut di bawa dan diamankan ke Polsek Woja untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Kapolsek juga menambahkan dari hasil pengembangan kasus, diperoleh keterangan bahwa kedua terduga memang kerap melakukan aksi kejahatan serupa.(TM02)