BimaNTB - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Bima mengingatkan seluruh Kepala Desa (Kades) Untuk tidak menyalah gunakan anggaran Dana Desa untuk kepentingan kelompok dan pribadi.
Kadis DPMDes H.Putarman, SE, menjelaskan, penggunaan ADD harus digunakan sesuai regulasi yang sudah ditetapkan Pemerintah Desa (Pemdes) sesuai hasil kepakat dengan Masyarakat dan Badan permusyawaratan Desa (BPD).
"Pengelolaan Dana Desa harus sesuai APBDes, dan rugilasi," jelas Putarman saat mendribusikan Kertas Suara Pilkades PAW Desa Oi Saro, belum lama ini.
Baca Juga: DPMDes Distribusikan Logistik Kertas Suara Pilkades Oi Saro
Putarman mengakui, proses pencairan ADD tahan satu ssudah dilakukan oleh 191 Desa, dan untuk tahap kedua, ia memperkirakan sekitar 70 persen Pemerintah Desa yang melakukan pencairan.
"Untuk tahap pertama sudah dicaikan oleh 191 Desa, sementara tahap kedua ini sekitar 60 S/d 70 persen yang sudah melakukan pencairan," akunya.
Kadis menegaskan, penggunaan Dana Desa tidak boleh sembarang digunakan, Kepala Desa harus memperhatikan regulasi penggunaan dana desa.
"Kades jangan salah gunakan ADD, apa lagi anggaran untuk kepentingan pribadi dan kelompok," tegasnya. (TM01)