-->

Notification

×

Polisi Gerebek Rumah di Tanjung Kota Bima, 14,57 Gram Sabu dan Uang Rp5,1 Juta Disita

Thursday, November 5, 2026 | November 05, 2026 WIB | 2026-11-05T04:41:45Z

Dua oknum saat diamankan Polisi

Kota Bima, TM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bima. Dalam penggerebekan sebuah rumah di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 14,57 gram.


Pengungkapan tersebut berlangsung pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Dalam operasi itu, petugas turut mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial IN (36) dan RE (18), yang merupakan warga Kelurahan Tanjung.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut diketahui sempat dibuang oleh salah seorang terduga pelaku ke bagian atap rumah tetangga dengan dibungkus menggunakan bungkus rokok. Namun, aksi tersebut diketahui dan dipergoki anggota yang berada di lokasi.


Barang Bukti disita Polisi


Selain mengamankan 14,57 gram sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua bungkus rokok, satu pipet sendok takar, satu tabung kaca, tiga plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp5,1 juta.


Saat dimintai keterangan awal, kedua terduga pelaku tidak mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.


Selanjutnya, kedua terduga bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bima Kota guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus menindaklanjuti keresahan masyarakat terhadap ancaman narkoba. (Red) 

×