![]() |
| Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Bima Kota, AKP Malaungi / Google Mata Warta |
BIMA, TM – Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Raba Bima, Kamis (5/11/2026).
Tak hanya pidana penjara seumur hidup, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Dalam persidangan, JPU Syahru Rahman menyatakan AKP Malaungi terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Bima.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa terdakwa diduga kerap meminta dan menerima uang setoran dari sejumlah bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kota Bima.
Tuntutan berat tersebut menjadi babak penting dalam perjalanan kasus yang menyeret mantan perwira polisi itu. Namun, tuntutan JPU bukanlah putusan akhir. Terdakwa masih memiliki hak untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.
Pada persidangan sebelumnya, AKP Malaungi sempat menangis ketika menyampaikan penyesalan atas perbuatannya. Ia mengaku tidak menyangkal fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya.
Kini, publik menanti keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Raba Bima yang akan menentukan nasib hukum mantan Kasat Narkoba tersebut.
Apakah majelis hakim akan menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan JPU atau mempertimbangkan hal-hal lain dalam pembelaan terdakwa, semuanya akan terjawab dalam sidang putusan mendatang. (Red)


