![]() |
| Panitia Pilkades Piong |
BIMA, TM – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Piong, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, menetapkan tiga bakal calon Kepala Desa Piong dinyatakan memenuhi syarat (MS) setelah melalui proses verifikasi administrasi, Rabu (14/10/2026).
Ketiga bakal calon tersebut yakni Ismail H. Dahlan, Hamzah M. Amin, dan Hazairin Arsyad. Berdasarkan hasil verifikasi dokumen persyaratan yang diajukan, seluruh bakal calon dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon Kepala Desa Piong pada Pemilihan Kepala Desa Tahun 2026.
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Piong, Afan, S.Pd., menyampaikan bahwa penetapan tersebut merupakan bagian dari tahapan Pilkades yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan hasil pemeriksaan administrasi terhadap dokumen persyaratan masing-masing bakal calon.
Dalam hasil penetapan tersebut, tidak terdapat bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Proses penetapan berlangsung tertib dengan dihadiri sejumlah unsur pemerintahan dan keamanan, di antaranya Camat Sanggar, Dansposramil Sanggar, Kapolsek Sanggar, Penjabat (Pj.) Kepala Desa Piong, Kasi Trantib Kecamatan Sanggar, Satpol PP, Panitia Pengawas Pilkades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Piong, serta personel kepolisian dari Polres Bima.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari upaya mengawal pelaksanaan tahapan Pilkades agar berjalan tertib dan kondusif.
Panitia Pemilihan Kepala Desa Piong juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, serta persaudaraan selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.
Masyarakat diharapkan dapat menyikapi perbedaan pilihan secara bijak dan tidak menjadikannya sebagai alasan untuk memecah belah hubungan sosial di tengah kehidupan bermasyarakat.
“Berbeda pilihan adalah hal biasa, tetapi persatuan dan persaudaraan masyarakat Desa Piong harus tetap kita jaga bersama,” demikian pesan yang disampaikan dalam pengumuman penetapan tersebut.
Panitia berharap pelaksanaan Pilkades Piong Tahun 2026 dapat berlangsung secara damai, demokratis, jujur, transparan, dan berintegritas, sehingga menghasilkan proses demokrasi desa yang aman serta mendapat kepercayaan masyarakat. (Red)




