-->

Notification

×

Ahli Waris Laporkan Pemdes dan Sejumlah Warga Desa Roi ke Polres Bima, Dugaan Penyerobotan Lahan 9.051 Meter Persegi

Wednesday, October 7, 2026 | October 07, 2026 WIB | 2026-10-07T14:53:49Z

Ahli Waris Zainudin saat melaporkan Ke Polres Bima

Bima, TM — Persoalan kepemilikan lahan di wilayah Desa Roi, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, berujung pada laporan resmi ke kepolisian. Zainudin alias Baba Zai melaporkan Pemerintah Desa (Pemdes) Roi bersama sejumlah warga ke Polres Bima Rabu (7/10/2026) atas dugaan penyerobotan tanah milik ahli waris.


Lahan yang dipersoalkan tersebut memiliki luas sekitar 9.051 meter persegi dan berada di kawasan Watasan Rade Cere, Desa Roi. Menurut Zainudin, di atas lahan tersebut telah dilakukan sejumlah aktivitas, mulai dari pemasangan pagar, pembangunan pondasi, pembuangan sampah hingga dugaan aktivitas galian C.


Zainudin mengaku melaporkan persoalan tersebut berdasarkan sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi dasar kepemilikan lahan. Di antaranya Alas Hak Tanah Kohir Nomor 549, surat pencatatan tanah dari negara atau Letter C atas nama M. Sidik Ahmad, serta surat pernyataan mantan Camat Belo yang menerangkan bahwa tanah tersebut merupakan milik M. Sidik Ahmad.


Zainudin menyebut dirinya merupakan ahli waris dari pemilik lahan tersebut. Atas dasar dokumen dan alas hak tersebut, ia kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyerobotan lahan kepada pihak kepolisian.


Menurut Zainudin, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan pemasangan pagar dan pembangunan pondasi. Ia juga menduga sebagian lahan telah digunakan untuk aktivitas pembuangan sampah akhir serta kegiatan galian C.


“Tanah tersebut sudah menjadi seperti lubang akibat aktivitas pengambilan tanah dan batu. Kami menduga ada aktivitas galian C ilegal di atas lahan tersebut,” ujar Zainudin.


Ia memperkirakan aktivitas pengambilan material tanah dan batu tersebut telah menimbulkan kerugian materil yang mencapai ratusan juta rupiah, termasuk kerugian terhadap nilai dan kondisi lahan milik ahli waris.


Selain itu, Zainudin juga mempersoalkan pagar yang menurutnya dibangun oleh sejumlah oknum masyarakat menggunakan pohon jati dan bambu. Ia menyebut pihak yang memasang pagar tersebut mengklaim lahan sebagai miliknya, namun menurut Zainudin tidak menunjukkan dasar kepemilikan berupa Kohir maupun Letter C yang menurutnya berkaitan dengan lahan tersebut.


Zainudin juga menduga adanya keterlibatan Pemerintah Desa Roi dalam penggunaan lahan tersebut sebagai lokasi pembuangan sampah. Ia menduga masyarakat membuang sampah ke lokasi tersebut atas arahan atau setidaknya dengan sepengetahuan pemerintah desa.


Dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian, Zainudin turut menyoroti dugaan keterlibatan Pemdes Roi dalam aktivitas galian C serta dugaan pembiaran terhadap aktivitas masyarakat yang memasang pagar dan membangun pondasi di atas lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris.


“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti dan seluruh pihak yang terlibat dimintai keterangan. Kami hanya ingin kepastian hukum mengenai status dan penguasaan tanah tersebut,” katanya.


Zainudin menegaskan, langkah hukum tersebut ditempuh untuk mempertahankan hak ahli waris sekaligus meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penggunaan lahan tanpa izin.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Roi maupun warga yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait tudingan tersebut. Tuduhan mengenai penyerobotan tanah, penggunaan lahan sebagai TPA, maupun dugaan aktivitas galian C tersebut masih merupakan laporan dan klaim dari pihak pelapor dan perlu dibuktikan melalui proses hukum. (Red)

×