![]() |
| DM saat ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota bersama personel Polsek Lambu |
BIMA, TM – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota bersama personel Polsek Lambu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
Terduga pelaku berinisial DM (23), seorang petani yang berdomisili di Desa Sumi, diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pencurian sepeda motor milik seorang warga setempat.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin Aipda Rahmad Hidayat bersama anggota Polsek Lambu.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian satu unit sepeda motor milik Idris (44), seorang karyawan BUMN yang berdomisili di Desa Sumi, Kecamatan Lambu.
Berawal dari Sepeda Motor yang Disimpan di Rumah Keluarga
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut bermula ketika Idris menyimpan sepeda motor miliknya di rumah adik kandungnya, Heri. Setelah itu, korban berangkat ke Mataram untuk mengantar istrinya berobat.
Sepulang dari Mataram, korban memperoleh informasi dari seseorang berinisial Aby bahwa sepeda motor miliknya diduga telah dijual oleh DM.
Korban kemudian berupaya mencari keberadaan kendaraan tersebut. Dari informasi yang diperoleh, sepeda motor itu diduga telah dijual di Desa Lamera, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, dengan harga Rp1.500.000.
Sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut merupakan satu unit Yamaha Jupiter warna hitam dengan nomor polisi EA 3496 XA.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lambu agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terduga Pelaku Diamankan di Desa Sumi
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota bersama personel Polsek Lambu melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut sekaligus mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi DM di Desa Sumi, Kecamatan Lambu. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku.
Saat dimintai keterangan dalam pemeriksaan awal, DM memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana pencurian tersebut. Petugas selanjutnya mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter yang sebelumnya telah diamankan oleh anggota Polsek Lambu.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam dengan nomor polisi EA 3496 XA, nomor mesin F403-ID-298968, dan nomor rangka MH8FD125X4J-298861.
Diserahkan ke Sat Reskrim untuk Proses Hukum
Setelah diamankan, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Bima Kota. Selanjutnya, keduanya diserahkan kepada personel piket Sat Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Meski demikian, status DM masih sebagai terduga pelaku. Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan oleh penyidik sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)


