![]() |
| Polisi. Saat turun ke tKP |
Kota Bima, TM – Aksi pencurian diduga terjadi di sebuah warung yang berada di halaman Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bima, Kelurahan Rabangodu Utara, Kecamatan Raba, Kamis (8/10/2026). Akibat kejadian tersebut, pemilik warung dilaporkan mengalami kerugian materiil mencapai Rp7,75 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Bima Kota, Polda NTB, melalui Piket Pamapta I yang dipimpin IPDA Saidin, S.H., bersama personel piket fungsi langsung mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 17.30 WITA.
Korban diketahui bernama Rifaid alias Mega, warga Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima.
Berdasarkan keterangan awal pelapor, peristiwa itu terungkap saat dirinya mendatangi warung miliknya untuk melakukan pengecekan rutin. Korban diketahui biasa memeriksa kondisi warung tersebut setiap minggu.
Namun, setibanya di lokasi, korban mendapati pintu warung dalam keadaan terbuka. Merasa curiga, korban kemudian masuk untuk memeriksa barang-barang yang tersimpan di dalam warung.
Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang miliknya diketahui telah hilang. Barang-barang tersebut terdiri dari satu unit laptop merek Toshiba, satu unit kompor, satu tabung gas ukuran 5 kilogram, serta kabel listrik masing-masing sepanjang 50 meter dan 20 meter.
Akibat kehilangan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp7.750.000 atau tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pencurian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta I IPDA Saidin, S.H., bersama personel piket fungsi segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Petugas melakukan olah TKP serta mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan peristiwa dugaan pencurian tersebut.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan kepolisian secara profesional, responsif, dan humanis, serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas. Pemilik usaha diharapkan memastikan keamanan tempat usaha, termasuk pintu dan akses masuk, serta mengamankan barang-barang berharga ketika warung atau tempat usaha ditinggalkan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih memperhatikan keamanan lingkungan dan tempat usaha guna mencegah terjadinya tindak pencurian. (Red)


