![]() |
| SM (25) saat dial tangkap di Dompu |
BIMA, TM — Pelarian seorang pria berinisial SM (25), warga Desa Roka, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pencurian sejak 2024, akhirnya terhenti.
SM berhasil diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Manggelewa, Polres Dompu, pada Selasa, 15 September 2026. Penangkapan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Puma Satreskrim Polres Bima Kabupaten dengan menjemput SM untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus yang menjerat SM terjadi pada Senin, 19 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 WITA, di Desa Roka, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.
Dalam perkara tersebut, korban melaporkan kehilangan sejumlah barang, yakni satu unit televisi dan satu unit laptop.
Sebelum SM diamankan, Tim Puma Satreskrim Polres Bima Kabupaten telah lebih dahulu mengamankan rekannya berinisial MS. Saat ini, MS diketahui masih menjalani hukuman pidana terkait perkara pencurian tersebut.
Selama menjadi DPO, SM disebut beberapa kali berhasil menghindari upaya penangkapan. Ia juga berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
Namun, pelarian tersebut akhirnya berakhir setelah keberadaan SM terdeteksi oleh personel Polsek Manggelewa Polres Dompu. Petugas kemudian mengamankannya pada 15 September 2026.
Mendapat informasi tersebut, Tim Puma Satreskrim Polres Bima Kabupaten langsung bergerak menuju Polsek Manggelewa untuk menjemput SM.
Kapolres Bima Kabupaten AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Dediansyah, S.E., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan DPO kasus pencurian tahun 2024,” ujar Kasatreskrim.
Setelah dijemput dari Polsek Manggelewa, SM selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Belo untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengamanan tersebut menjadi bagian dari upaya jajaran Polres Bima Kabupaten dalam menindaklanjuti perkara pidana yang masih berjalan dan memastikan proses hukum terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai DPO dapat dilaksanakan sesuai ketentuan. (Red)


