![]() |
| Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Bima |
BIMA, TM — Pemerintah Kabupaten Bima menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Bima, Senin (7/9/2026).
Dalam penjelasannya, pemerintah daerah menyampaikan sejumlah penyesuaian penting dalam struktur pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah pada Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Salah satu perubahan paling signifikan terjadi pada sisi pendapatan daerah. Pendapatan Kabupaten Bima dalam Perubahan KUA-PPAS 2026 direncanakan mencapai Rp2.150.978.797.215.
Angka tersebut meningkat sebesar Rp264.376.976.487 atau 14,01 persen dibandingkan dengan APBD Murni Tahun Anggaran 2026.
Kenaikan pendapatan tersebut terutama berasal dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar sekitar Rp7,53 miliar, yang salah satunya ditopang oleh sektor retribusi daerah.
Selain itu, pendapatan transfer juga mengalami kenaikan cukup signifikan, yakni sekitar Rp279,94 miliar. Tambahan tersebut mencakup insentif fiskal, Dana Alokasi Umum (DAU), serta penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH).
Pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian terhadap pos lain-lain pendapatan daerah yang sah berdasarkan realisasi pendapatan yang telah diterima daerah.
Tambahan Ruang Fiskal
Perubahan KUA-PPAS 2026 juga memberikan tambahan ruang fiskal bagi Kabupaten Bima. Pemerintah daerah memperoleh tambahan dukungan fiskal dari pemerintah pusat, termasuk insentif fiskal sebesar Rp2 miliar atas prestasi dalam pengendalian inflasi.
Tambahan tersebut diperkuat dengan peningkatan DAU serta penyaluran kurang bayar DBH yang turut memberikan ruang bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian anggaran pembangunan dan pelayanan publik.
Belanja Daerah Naik Rp231,7 Miliar
Pada sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Bima merencanakan belanja daerah sebesar Rp2.218.394.679.688,09.
Jumlah tersebut meningkat Rp231.707.048.241,09 atau 11,66 persen dibandingkan APBD Murni Tahun 2026.
Peningkatan belanja tersebut tersebar pada sejumlah komponen. Belanja operasi meningkat sekitar 8 persen menjadi Rp1,789 triliun.
Sementara itu, belanja modal mengalami peningkatan cukup besar hingga 100,79 persen, menjadi sekitar Rp129,55 miliar.
Belanja modal tersebut diarahkan terutama untuk pengadaan peralatan, pembangunan gedung dan bangunan, serta pembangunan jalan, jaringan dan irigasi.
Belanja tidak terduga juga mengalami peningkatan sebesar 57,14 persen, menjadi Rp5,5 miliar. Sedangkan belanja transfer naik 10,45 persen menjadi sekitar Rp293,71 miliar, termasuk di dalamnya bantuan keuangan kepada pemerintah desa.
SILPA 2025 Jadi Sumber Pembiayaan
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah dalam Perubahan KUA-PPAS 2026 direncanakan sebesar Rp68,42 miliar.
Jumlah tersebut justru mengalami penurunan sebesar Rp32,67 miliar atau 32,32 persen dibandingkan APBD Murni Tahun Anggaran 2026.
Penerimaan pembiayaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan tetap dialokasikan sebesar Rp1 miliar untuk penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bima pada perusahaan daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tiga Kali Pergeseran Anggaran
Dalam penjelasannya, pemerintah daerah juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah didahului oleh tiga kali pergeseran anggaran melalui Peraturan Bupati Bima.
Berbagai perubahan pendapatan dan belanja yang telah dilakukan melalui mekanisme pergeseran tersebut selanjutnya akan ditetapkan dan diakomodasi dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Hal yang sama akan dituangkan dalam Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Dengan perubahan tersebut, struktur APBD Kabupaten Bima Tahun 2026 diharapkan semakin menyesuaikan dengan kondisi fiskal terkini, sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan publik dan pelaksanaan program pembangunan daerah. (Red)


