![]() |
| Polisi saat grebek sabung ayam di Belo |
Bima, TM — Aparat kepolisian membubarkan lokasi yang diduga dijadikan arena perjudian sabung ayam di Desa Belo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Minggu (13/9/2026).
Penertiban tersebut dilakukan setelah Polsubsektor Palibelo menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas yang diduga mengarah pada praktik perjudian sabung ayam di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsubsektor Palibelo langsung mendatangi lokasi yang disebut menjadi arena sabung ayam. Namun, setibanya petugas di tempat kejadian, sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut telah meninggalkan lokasi.
Mereka disebut melarikan diri sambil membawa ayam aduan masing-masing sebelum petugas tiba.
Di lokasi, polisi kemudian melakukan penertiban terhadap sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk kegiatan judi sabung ayam. Perlengkapan tersebut dibakar oleh petugas sebagai bentuk pembubaran dan penindakan terhadap lokasi yang diduga menjadi arena perjudian.
Selain melakukan penertiban, polisi juga memberikan teguran kepada warga sekitar agar tidak membiarkan lingkungan mereka dimanfaatkan sebagai tempat berlangsungnya aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun.
Kasi Humas Polres Bima, AKP Adib Widayaka, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukum Polres Bima.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian atau gangguan kamtibmas lainnya di lingkungan masing-masing.
“Tidak ada kompromi terhadap praktik perjudian. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian,” tegasnya.
Polres Bima menegaskan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Red)


