BIMA, TM – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bima melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menghadiri persidangan perkara perdata Nomor 45/Pdt.G/2026/PN Rbi di Pengadilan Negeri Raba Bima, Rabu (12/8/2026).
Persidangan tersebut memasuki agenda pembacaan gugatan terkait sengketa kepemilikan bidang tanah yang berada di Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Dalam perkara tersebut, Kantor Pertanahan Kota Bima berkedudukan sebagai Turut Tergugat.
Kehadiran Kantah Kota Bima merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam mengikuti proses hukum sekaligus memastikan data serta informasi pertanahan yang berkaitan dengan objek perkara dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanganan perkara tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/Kepala BPN) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Dalam prosesnya, Kantor Pertanahan memiliki peran dalam melakukan koordinasi serta menyediakan data pertanahan yang diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan perkara di persidangan.
Tidak Menentukan Pihak yang Berhak
Sebagai Turut Tergugat, Kantor Pertanahan Kota Bima menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak atas objek tanah yang sedang disengketakan.
Penentuan mengenai kepemilikan atau hak atas objek perkara sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan proses pemeriksaan, alat bukti, serta pembuktian yang disampaikan para pihak dalam persidangan.
Kantor Pertanahan hadir untuk memastikan data fisik dan data yuridis yang berkaitan dengan objek sengketa dapat disampaikan sesuai dengan kondisi administrasi pertanahan yang tercatat.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung proses peradilan agar informasi pertanahan yang dibutuhkan dapat tersedia secara akurat dan sesuai dengan administrasi yang dimiliki Kantor Pertanahan.
Melalui kehadirannya dalam persidangan, Kantah Kota Bima menunjukkan komitmen untuk mendukung kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan, serta penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Penyelesaian perkara selanjutnya akan mengikuti tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum sesuai proses peradilan yang berlaku. (Red)
Tambora Media — Ungkap Fakta Dibalik Data.


