-->

Notification

×

Pria Asal Bima Diamankan Polisi, Diduga Cabuli WNA Italia di Pantai Lakey

Monday, August 24, 2026 | August 24, 2026 WIB | 2026-08-24T13:21:32Z

Terduga pelaku saat diamankan Polisi / google Bimakini.com

DOMPU, TM – Seorang pria asal Kabupaten Bima berinisial AI diamankan aparat kepolisian terkait dugaan pencabulan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Italia di kawasan Pantai Lakey, Dusun Ncangga, Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Senin (24/8/2026).


AI diamankan sekitar pukul 15.30 Wita oleh personel Polsek Hu'u yang dipimpin Kapolsek Hu'u IPTU Ade Helmi. Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan terlapor di sekitar kawasan Pantai Lakey.


Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan AI sedang berada di kawasan pantai. Setelah dilakukan pengecekan dan memastikan identitasnya, polisi mengamankan AI ke Mapolsek Hu'u untuk menjalani pemeriksaan awal.


Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 Wita, AI bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Berdasarkan laporan awal yang diterima kepolisian, korban merupakan seorang perempuan berusia 24 tahun asal Italia yang sedang tinggal di kawasan Pantai Lakey.


Kepada polisi, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari terlapor berupa sentuhan pada sejumlah bagian tubuh. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut.


Dalam laporan polisi, korban disebut didampingi seorang warga negara Ceko yang turut menjadi pelapor. Polisi juga telah mengidentifikasi sejumlah saksi yang diduga mengetahui atau berada di sekitar lokasi saat kejadian.


Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa korban, terduga pelaku serta para saksi. Polisi juga masih memastikan kronologi lengkap kejadian dan mendalami unsur pidana sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.


Kepolisian menegaskan bahwa AI masih berstatus sebagai terduga. Seluruh proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (Red


Sumber: Bimakini.com

×