-->

Notification

×

Polemik PPPK Sumiati Berakhir, Kontrak Kembali Diperpanjang dan Mulai Kerja 27 Agustus

Wednesday, August 26, 2026 | August 26, 2026 WIB | 2026-08-26T12:52:23Z
Tambora Media / AI


BIMA, TM — Polemik tidak diperpanjangnya kontrak Sumiati, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sape, akhirnya menemui titik terang.


Sumiati dipastikan kembali diperpanjang kontraknya dan akan mulai bekerja pada 27 Agustus 2026. Keputusan tersebut diperoleh setelah dilakukan mediasi yang melibatkan Polres Bima Kota bersama pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.


Perwakilan keluarga Sumiati, Adhar, menyampaikan rasa syukur atas penyelesaian persoalan tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Sape, Polres Bima Kota, Polsek Sape, serta seluruh pihak yang turut membantu proses penyelesaian.


“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur karena Sumiati akhirnya kembali diperpanjang dan mulai bekerja lagi tanggal 27 Agustus. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Sape, Polres Bima Kota, Polsek Sape dan semua pihak yang telah membantu,” ujar Adhar dilansit Bimakita Rabu (26/8/2026). 


Menurut Adhar, sejak awal keluarga tidak menuntut lebih dari kejelasan mengenai alasan kontrak Sumiati tidak diperpanjang.


“Yang kami perjuangkan adalah kejelasan dan keadilan. Alhamdulillah setelah perjuangan masyarakat dan proses mediasi, persoalan ini akhirnya bisa diselesaikan,” katanya.


Sebelumnya, ribuan massa yang tergabung dalam Keluarga Sape Menggugat menggelar aksi di kawasan Pelabuhan Sape. Massa bahkan sempat menyegel Kantor Syahbandar sebagai bentuk protes dan mendesak agar Sumiati kembali dipekerjakan.


Sumiati sebelumnya tidak diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan setelah masa hubungan kerjanya berakhir.


Dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tertanggal 18 Juni 2026 yang ditandatangani Plt. Kepala Kantor UPP Kelas III Sape, Arman, S.H., disebutkan bahwa keputusan tidak memperpanjang PPPK PW didasarkan pada sejumlah pertimbangan.


Di antaranya kebutuhan organisasi, kesesuaian jabatan, Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), evaluasi kinerja, kedisiplinan, serta ketersediaan anggaran.


Surat tersebut juga menegaskan bahwa penetapan PPPK PW yang tidak diusulkan untuk diperpanjang harus dilakukan secara objektif, akuntabel, serta berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.


Keputusan tersebut kemudian memicu keberatan dari keluarga dan masyarakat Sape hingga berujung pada aksi massa di Pelabuhan Sape.


Setelah melalui proses mediasi, tuntutan agar Sumiati kembali bekerja akhirnya terpenuhi. Ia dijadwalkan kembali menjalankan tugas mulai 27 Agustus 2026.


Adhar berharap penyelesaian persoalan tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar setiap kebijakan terkait kepegawaian ke depan dilakukan secara transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.


“Semoga ke depan tidak ada lagi persoalan seperti ini dan setiap kebijakan bisa disampaikan secara terbuka agar hubungan kerja tetap harmonis,” harapnya. (Red)


Sumber : Bimakita

×