-->

Notification

×

Pemkot Bima Batalkan Anggran Pembangunan Masjid Agung Al-Muwahidin, Janji Rp2,5 Miliar Wali Kota Bima Dipertanyakan

Wednesday, August 12, 2026 | August 12, 2026 WIB | 2026-08-12T10:38:51Z

Masjid Agung Al-Muwahidin Kota Bima

KOTA BIMA, TM — Masjid Agung Al-Muwahidin Kota Bima kembali menghadapi ketidakpastian. Rencana kelanjutan pembangunan rumah ibadah tersebut pada tahun anggaran 2026 dipastikan batal setelah proses tender proyek senilai Rp2,3 miliar dibatalkan.


Pembatalan ini memperpanjang penundaan pembangunan Masjid Agung Al-Muwahidin yang sebelumnya juga tidak mendapatkan alokasi anggaran pada tahun 2025 dengan alasan efisiensi fiskal.


Kondisi tersebut menuai sorotan publik. Pasalnya, di tengah alasan keterbatasan fiskal dan efisiensi anggaran, sejumlah program penataan ruang kota seperti taman dan trotoar masih berjalan. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai skala prioritas Pemerintah Kota Bima dalam menentukan program pembangunan.


Padahal, pada Senin, 5 Januari 2026, saat apel gabungan sekaligus pelantikan pejabat tinggi pratama di halaman Kantor Pemkot Bima, Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, sempat menyampaikan bahwa hibah untuk kelanjutan pembangunan Masjid Agung Al-Muwahidin sebesar Rp2,5 miliar tetap menjadi prioritas pada 2026.


Namun, dalam APBD Murni 2026, anggaran yang diplot untuk kelanjutan pembangunan masjid tersebut tercatat sekitar Rp2,3 miliar. Anggaran itu kini dipastikan tidak dapat direalisasikan setelah proses tender dibatalkan.


Dilansir JangkaBima.com, Informasi yang dihimpun dari lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima menyebutkan, anggaran Rp2,3 miliar untuk kelanjutan pembangunan Masjid Agung Al-Muwahidin batal dikerjakan tahun ini.


Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Bima mengenai alasan pasti pembatalan tender tersebut.


Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), H. Fakhrunraji, juga belum memberikan klarifikasi terkait dasar pertimbangan pembatalan proyek tersebut.


Kembali Terkendala Efisiensi


Sebelumnya, pada 2025, Pemkot Bima juga tidak mengalokasikan anggaran untuk kelanjutan pembangunan Masjid Agung Al-Muwahidin.


Saat bertemu dengan pengurus yayasan dan pengelola masjid, Wali Kota Bima kala itu menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus menyesuaikan kebijakan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.


Kebijakan efisiensi tersebut membuat ruang fiskal daerah semakin terbatas. Pemerintah Kota Bima kemudian tidak mengalokasikan anggaran pembangunan lanjutan Masjid Agung Al-Muwahidin pada 2025.


Kini, setelah anggaran kembali diplot pada 2026, proyek tersebut kembali kandas.


Bukan Hanya Masjid Agung


Kebijakan pembatalan pengerjaan fisik juga disebut berdampak pada proyek publik lainnya.


Kelanjutan rehabilitasi Lapangan Serasuba dengan nilai sekitar Rp5 miliar juga dipastikan dibatalkan, meskipun sebelumnya telah masuk dan disahkan dalam APBD Murni Kota Bima Tahun Anggaran 2026.


Selain itu, pada 2026 Pemkot Bima juga disebut menghapus seluruh anggaran bantuan pembangunan masjid di wilayah Kota Bima.


Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan program yang telah dijanjikan sekaligus telah dialokasikan dalam APBD.


Janji Politik Dipertanyakan


Penyelesaian Masjid Agung Al-Muwahidin menjadi salah satu program yang mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan janji politik pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin dan Feri Sofiyan, saat Pilkada Kota Bima.


Dengan kembali batalnya anggaran pembangunan pada 2026, masyarakat kini menunggu kepastian pemerintah daerah mengenai kapan pembangunan masjid kebanggaan masyarakat Kota Bima tersebut benar-benar akan dilanjutkan dan diselesaikan.


Publik juga menanti penjelasan terbuka mengenai alasan pembatalan tender, apakah murni karena efisiensi fiskal, perubahan kebijakan anggaran, atau terdapat pertimbangan lain.


Tanpa penjelasan resmi, pembatalan tersebut berpotensi semakin memperkuat persepsi bahwa Masjid Agung Al-Muwahidin menjadi proyek yang tak kunjung tuntas. (Red)

×