-->

Notification

×

LKPM NTB Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kawasan Super Blok Amahami, Desak APH Lakukan Penyelidikan

Wednesday, August 5, 2026 | August 05, 2026 WIB | 2026-08-05T14:19:01Z

Tambora Media / AI

KOTA BIMA, TM – Aktivitas penimbunan di kawasan pesisir Super Blok Amahami, Kota Bima, kembali menjadi sorotan publik. Setelah muncul klaim dari pihak pemilik lahan yang menyatakan kegiatan pematangan lahan dilakukan di atas tanah bersertifikat hak milik (SHM) dengan dokumen perizinan yang lengkap, Lembaga Keadilan Poros Muda (LKPM) NTB justru menduga terdapat pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan lingkungan hidup.


Ketua LKPM NTB, Amiruddin, S.Sos, mengaku telah melakukan penelusuran berbasis data spasial hingga titik koordinat lokasi pengambilan material dan area penimbunan. Berdasarkan hasil kajian yang disampaikannya, LKPM menduga aktivitas tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.


Menurut Amiruddin, material tanah urug diduga berasal dari kawasan perbukitan di lereng Gunung Lawata pada koordinat -8.473419, 118.711815. Ia menilai, apabila pengambilan material dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).


"Walaupun tanah tersebut merupakan milik pribadi, pemanfaatan material batuan atau tanah urug dalam jumlah besar tetap harus memenuhi ketentuan perizinan pertambangan," ujar Amiruddin.


Ia juga menyebut, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, lokasi pengambilan material tersebut tidak termasuk dalam kawasan tambang yang telah memiliki izin resmi.


Sementara itu, lokasi penimbunan disebut berada pada koordinat -8.4635949, 118.7187804, yang menurut LKPM berada di kawasan pesisir dengan vegetasi mangrove.


Amiruddin mengklaim, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan tersebut merupakan zona lindung sempadan pantai dan ekosistem mangrove sehingga aktivitas penimbunan harus memenuhi berbagai persyaratan perizinan, termasuk dokumen lingkungan dan kesesuaian pemanfaatan ruang laut.


Ia menambahkan, apabila izin diterbitkan bertentangan dengan ketentuan tata ruang, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.


Selain itu, LKPM juga menduga adanya dampak terhadap ekosistem mangrove akibat aktivitas penimbunan. Dugaan tersebut, menurut Amiruddin, perlu diverifikasi melalui penyelidikan aparat penegak hukum dan instansi teknis yang berwenang.


LKPM NTB pun mendesak Polres Bima Kota, Kejaksaan Negeri Bima, hingga Kejaksaan Tinggi NTB untuk melakukan pemeriksaan lapangan, memverifikasi legalitas perizinan, serta mengusut apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam kegiatan tersebut.


"Kami meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh dokumen perizinan dan mengusut apabila terdapat pelanggaran terhadap aturan tata ruang maupun lingkungan hidup," tegas Amiruddin.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik lahan maupun instansi pemerintah terkait atas dugaan yang disampaikan LKPM NTB. Tambora Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan. (Red)

×