-->

Notification

×

LEAD NTB Soroti Pembongkaran Eks Kantor Wali Kota dan Hilangnya Patung Kuda Serasuba, Desak APH Usut Dugaan Pelanggaran Aset

Tuesday, August 4, 2026 | August 04, 2026 WIB | 2026-08-04T10:47:33Z
Tambora Media / AI


Kota Bima, TM – Direktur LEAD NTB, Agus Mawardi, mempertanyakan aktivitas pembongkaran gedung eks Kantor Wali Kota Bima serta hilangnya sejumlah ornamen bersejarah di kawasan Lapangan Serasuba. Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena diduga berkaitan dengan tata kelola aset milik pemerintah daerah.


Menurut Agus, dua persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila proses penghapusan dan pemanfaatan aset tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, LEAD NTB mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa pihak-pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kota Bima guna memastikan seluruh prosedur telah dilaksanakan secara benar.


Perhatian pertama tertuju pada pembongkaran gedung eks Kantor Wali Kota Bima yang direncanakan menjadi kantor manajemen RSUD Kota Bima. Berdasarkan pantauan, bagian atap bangunan tersebut telah dibongkar sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar hukum pelaksanaannya.


Agus menyatakan, berdasarkan mekanisme pengelolaan barang milik daerah, pembongkaran aset seharusnya dilakukan setelah melalui proses penghapusan dan lelang resmi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Apabila pembongkaran dilakukan sebelum proses tersebut selesai, menurutnya, hal itu perlu dikaji karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.


Selain itu, LEAD NTB juga menyoroti hilangnya patung kuda dan sejumlah ornamen historis di kawasan Lapangan Serasuba yang sebelumnya merupakan bagian dari aset daerah. Hingga kini, menurut Agus, belum ada penjelasan kepada publik mengenai status penghapusan maupun proses lelang terhadap aset-aset tersebut.


Ia menjelaskan bahwa dalam tata kelola aset pemerintah, daftar barang yang akan dihapus wajib diajukan kepada KPKNL untuk diproses melalui mekanisme lelang. Pemenang lelang merupakan pihak yang memiliki hak untuk melakukan pembongkaran dan mengambil material hasil bongkaran. Setelah proses tersebut selesai dan aset dinyatakan telah dihapus secara sah, barulah kontraktor pelaksana proyek dapat memulai pekerjaan sesuai kontrak.


Agus mencontohkan mekanisme tersebut pernah diterapkan dalam proyek pembangunan Mess Kejaksaan Negeri Bima, di mana bangunan lama terlebih dahulu dilelang melalui KPKNL sebelum pembangunan baru dimulai.


Sebagai informasi, pada Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kota Bima melalui Dinas PUPR melaksanakan revitalisasi Lapangan Serasuba dengan nilai sekitar Rp3,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Duta Cevate.


Sementara itu, rehabilitasi gedung eks Kantor Wali Kota Bima pada Tahun Anggaran 2026 awalnya direncanakan senilai Rp950 juta. Proyek tersebut sempat mengalami gagal tender. Selanjutnya, berdasarkan informasi yang diumumkan melalui laman LPSE, pekerjaan berubah menjadi rehabilitasi bagian atap dengan nilai sekitar Rp399 juta.


Di sisi lain, DPRD Kota Bima sebelumnya juga menyoroti dugaan adanya pemecahan paket pekerjaan dalam proyek tersebut. Dugaan itu berujung pada pembatalan proses pengadaan langsung yang sebelumnya disebut diberikan kepada CV Mitra Juang Utama.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Bima, Dinas PUPR, LPBJ maupun pihak terkait lainnya mengenai proses pembongkaran gedung eks Kantor Wali Kota Bima maupun status aset berupa patung kuda dan ornamen di Lapangan Serasuba. Tambora Media akan berupaya meminta konfirmasi dari seluruh pihak untuk memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.(Red)

×