-->

Notification

×

Kejari Bima Turun ke Lapangan, Usut Dugaan Korupsi Revitalisasi Serasuba Rp3,3 Miliar

Monday, August 3, 2026 | August 03, 2026 WIB | 2026-08-03T12:47:35Z
Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) turun langsung melakukan pemeriksaan fisik di lokasi proyek pada Senin (3/8/2026) sebagai tindak lanjut atas laporan koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM)


Kota Bima, TM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mulai mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi Lapangan Serasuba senilai Rp3,3 miliar. Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) turun langsung melakukan pemeriksaan fisik di lokasi proyek pada Senin (3/8/2026) sebagai tindak lanjut atas laporan koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk mencocokkan kondisi fisik proyek dengan dokumen kontrak, menyusul adanya dugaan pengurangan volume pekerjaan, kualitas pekerjaan yang dipersoalkan, hingga polemik status lahan proyek yang dikerjakan melalui APBD Tahun Anggaran 2025.

Pantauan di lokasi, pemeriksaan dihadiri perwakilan pelapor, Imam Plur dan Adhi Tovan, jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Bidang Cipta Karya, Inspektorat Kota Bima, serta kontraktor pelaksana dari CV Duta Cevate.

Sebelum tim Kejari tiba, terlihat aktivitas sejumlah pekerja yang mencabut pohon palem mati di sembilan titik di sekeliling lapangan. Pohon-pohon tersebut kemudian diganti dengan bibit baru yang berukuran lebih kecil. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya upaya perbaikan mendadak menjelang pemeriksaan.

Dalam pengecekan fisik, tim menemukan sejumlah kondisi yang menjadi perhatian. Lampu penerangan di dalam kawasan lapangan diketahui bukan bagian dari paket pekerjaan revitalisasi, melainkan berasal dari pengadaan organisasi perangkat daerah (OPD) lain.

Selain itu, masih ditemukan banyak tegel yang retak dan pecah di area penataan sisi selatan. Bangunan toilet umum di sisi barat juga mengalami keretakan rambut. Bahkan salah satu pintu toilet diketahui dipalang menggunakan seng dan baru dibuka setelah diminta oleh tim Kejari bersama pelapor.

Dari hasil peninjauan juga terungkap bahwa anggaran Rp3,3 miliar hanya difokuskan untuk penataan kawasan sisi selatan dan timur Lapangan Serasuba. Sementara sisi barat belum tersentuh pekerjaan, sedangkan sisi utara hanya mencakup area parkir dan dua unit kanopi putih.

Pihak Dinas PUPR menjelaskan, sejumlah fasilitas seperti taman bermain anak dan penataan rumput direncanakan pada pekerjaan tahap kedua. Namun, kelanjutan proyek tersebut batal dilaksanakan pada 2026 karena muncul persoalan status kepemilikan lahan.

Status lahan Lapangan Serasuba sendiri kini menjadi polemik. Klaim bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Bima mendapat bantahan setelah Pemerintah Kabupaten Bima dan Yayasan Kesultanan Bima sama-sama mengajukan dokumen yang mengklaim kepemilikan.
Perwakilan Tim Kejari Bima, Arief, mengatakan pemeriksaan lapangan merupakan bagian dari proses klarifikasi atas laporan masyarakat.

"Kami mengagendakan pengecekan bersama pelapor, Dinas PUPR, dan Inspektorat untuk mencocokkan kondisi riil di lapangan dengan materi laporan yang disampaikan," ujarnya.

Menurut Arief, seluruh hasil pemeriksaan akan dianalisis dan disandingkan dengan dokumen kontrak proyek sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.
"Kami akan meneliti seluruh isi laporan dan hasil pemeriksaan lapangan, kemudian menginformasikan perkembangan penanganannya kepada pihak-pihak terkait," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Bima melalui Kabid Bina Marga, Fahruraji, menegaskan pihaknya bersikap kooperatif dan siap mendukung proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan.

"Kami siap memberikan seluruh dokumen maupun data yang dibutuhkan oleh Kejaksaan. Terkait pohon palem yang mati, kami juga akan meminta kontraktor melakukan penanaman ulang," katanya.

Pemeriksaan fisik tersebut menjadi tahapan awal dalam proses pengusutan dugaan penyimpangan proyek revitalisasi Lapangan Serasuba. Hasil pemeriksaan lapangan selanjutnya akan menjadi bahan analisis penyidik sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

×