-->

Notification

×

Dipecat Usai 7 Tahun Mengabdi, Keluarga dan Warga Demo di Kantor Syahbandar Sape

Wednesday, August 26, 2026 | August 26, 2026 WIB | 2026-08-26T07:35:48Z
Massa aksi saat menggelar aksi intensif di depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Sape


BIMA, TM — Sejumlah warga bersama keluarga menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Sape, Kabupaten Bima, Rabu (26/8/2026).


Aksi tersebut dipicu oleh penghentian seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) bernama Sumiati, yang disebut telah mengabdi selama sekitar tujuh tahun di lingkungan Kantor Syahbandar Sape.


Massa membawa sejumlah spanduk dan menyampaikan aspirasi di depan kantor. Mereka menuntut agar Sumiati dapat dipekerjakan kembali serta meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar dan mekanisme penghentian tersebut.


Menurut keterangan peserta aksi, Sumiati telah bekerja di lingkungan Kantor Syahbandar Sape sejak 2019. Selama bertugas, ia termasuk membantu pekerjaan administrasi hingga operasional pelabuhan.


"Dia sudah mengabdi tujuh tahun. Tiba-tiba dipecat tanpa alasan yang jelas. Kami meminta keadilan," teriak salah seorang peserta aksi.


Penghentian massal proses penghentian Sumiati dan meminta pihak berwenang menjelaskan apakah keputusan tersebut telah melalui mekanisme serta prosedur yang wajar.


Mereka juga menyebut Sumiati selama menjalankan tugas tidak pernah melakukan pelanggaran dan menilai disiplin dalam bekerja.


Aksi tersebut membuat kawasan sekitar Kantor Syahbandar Sape dipadati sebagai penerima manfaat. Sejumlah pengendara sepeda motor juga terlihat memadati ruas jalan di sekitar lokasi.


Untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif, personel Polsek Sape turun ke lokasi melakukan pengamanan selama aksi berlangsung.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Sape belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa maupun alasan penghentian Sumiati.


Kasus tersebut kini menjadi perhatian warga, khususnya terkait kepastian penghentian energi PPPK Paruh Waktu setelah adanya perubahan kebijakan pemerintah mengenai status dan pola kerja tenaga non-ASN.


Massa berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan yang transparan agar persoalan penghentian Sumiati dapat diselesaikan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.(Red

Sumber: Mbojoinside.

Tambora Media — Ungkap Fakta di Balik Data.


×