![]() |
| Susana di Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bima yang membahas hasil Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026 |
BIMA, TM – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bima yang membahas hasil Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, berlangsung tegang dan sempat diwarnai kericuhan.
Perdebatan antaranggota dewan bahkan memanas hingga nyaris berujung adu jotos di tengah ruang sidang. Keributan bermula ketika Wakil Ketua Pansus yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi PPP, Jasmin Malik, SH, menyampaikan rekomendasi Pansus kepada Wakil Bupati Bima terkait hak memilih warga negara yang berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Dalam penyampaiannya, Jasmin meminta Pemerintah Kabupaten Bima memberikan perhatian khusus terhadap pendataan warga yang mengalami gangguan kejiwaan agar persoalan hak pilih dapat ditangani sesuai ketentuan dan berdasarkan keterangan dari pihak berwenang.
Jasmin menjelaskan, maksud penyampaiannya adalah agar seluruh warga yang mengalami gangguan kejiwaan dapat didata secara jelas, sehingga dalam pelaksanaan Pemilu, Pilkada maupun Pilkades dapat diketahui status dan kelayakan hak pilihnya.
Namun, sebelum penyampaiannya selesai, Jasmin langsung mendapat interupsi dari anggota DPRD Kabupaten Bima Fraksi Gerindra yang juga anggota Komisi III dari Dapil 6, Muhammad Salahuddin, SE.
Salahuddin menilai persoalan tersebut semestinya dibahas dan dituntaskan terlebih dahulu di tingkat Pansus sebelum dibawa ke forum Paripurna.
Menurutnya, apabila masih terdapat pasal atau materi Raperda yang belum selesai dibahas di Pansus, maka persoalan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum hasil pembahasan dibawa ke sidang Paripurna.
Interupsi tersebut kemudian memicu perdebatan antara Jasmin dan Salahuddin. Keduanya terlibat adu mulut hingga suasana sidang memanas dan nyaris terjadi adu jotos.
Anggota DPRD lainnya kemudian berupaya melerai kedua pihak. Pimpinan sidang juga langsung mengambil langkah dengan melakukan skorsing untuk meredakan ketegangan.
Setelah suasana kembali kondusif, skorsing sidang dicabut dan sidang kembali dilanjutkan.
Pendapat agar setiap materi yang belum tuntas dibahas di Pansus juga disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi PPP Dapil 6, Ardiwin, SH.
Ardiwin menegaskan, apabila masih ada pembahasan pasal yang belum tuntas di tingkat Pansus, maka persoalan tersebut seharusnya diselesaikan di forum Pansus dan tidak dibawa menjadi perdebatan dalam sidang Paripurna.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Pilkades, Supardi, memberikan penjelasan terkait substansi masukan yang disampaikan Jasmin.
Menurut Supardi, masukan Jasmin berkaitan dengan Pasal 3 ayat (2) poin b yang dalam pembahasan Pansus meminta Pemerintah Kabupaten Bima melakukan pendataan terhadap warga yang mengalami gangguan kejiwaan di seluruh desa.
Pendataan tersebut, kata Supardi, penting agar ketika terjadi persoalan dalam pelaksanaan Pemilu, Pilkada maupun Pilkades, kondisi dan status warga yang bersangkutan dapat diketahui secara jelas. Dalam prosesnya, diperlukan pula keterangan dari Dinas Kesehatan sebagai instansi yang memiliki kewenangan terkait kondisi kesehatan masyarakat.
Supardi juga meminta seluruh anggota Pansus agar dapat memberikan tanggapan secara proporsional apabila ada kritik atau masukan dari anggota DPRD yang tidak tergabung dalam Pansus.
Ia menekankan bahwa seluruh proses pembahasan Raperda membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sidang Paripurna tersebut akhirnya kembali berjalan setelah ketegangan dapat diredam. Perdebatan yang terjadi menjadi bagian dari dinamika pembahasan Raperda Pilkades yang diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih jelas dan komprehensif bagi pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Bima.
Alternatif judul yang lebih tajam: (Red)


