-->

Notification

×

Pansus DPRD Kabupaten Bima Tuntaskan Pembahasan Raperda Pilkades, Siap Dibawa ke Paripurna

Thursday, July 30, 2026 | July 30, 2026 WIB | 2026-07-30T06:17:21Z

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bima 

BIMA, TM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bima bersama jajaran Pemerintah Daerah menuntaskan seluruh pembahasan materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Pilkades), Kamis pagi, 30 Juli 2026.


Rapat pembahasan yang dipimpin Ketua Pansus Supardi tersebut menjadi tahap akhir penyempurnaan materi Raperda sebelum hasilnya dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima pada Kamis sore untuk mendapatkan persetujuan bersama.


Pembahasan hari ini difokuskan pada penyesuaian dan penyempurnaan substansi Raperda berdasarkan hasil konsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi NTB serta hasil fasilitasi bersama Biro Hukum Provinsi NTB yang telah dilaksanakan beberapa hari sebelumnya.


Ketua Pansus DPRD Kabupaten Bima, Supardi, menyampaikan bahwa seluruh materi yang menjadi pembahasan Pansus telah diselesaikan.


“Alhamdulillah semua sudah tuntas, dan sore ini kita siap melaporkan hasil pembahasan Raperda Pilkades ini dalam forum Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima,” ujar Supardi.


Ia menegaskan, penyelesaian pembahasan tersebut menjadi langkah penting agar regulasi mengenai penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Bima memiliki landasan hukum yang jelas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Rapat Pansus turut dihadiri pimpinan dan anggota Pansus DPRD Kabupaten Bima. Dari unsur Pemerintah Daerah, hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bima, Drs. H. Masykur, M.Si., serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima, Muhlis, SH., MH.


Dengan rampungnya pembahasan di tingkat Pansus, Raperda tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa selanjutnya akan dibawa ke forum Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima untuk penyampaian laporan hasil pembahasan dan persetujuan bersama.


Pembahasan Raperda ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat kepastian hukum dan tata kelola pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bima. (Red)

×