-->

Notification

×

21 Tapping Device Terpasang, Pemkot Bima Perkuat Pengawasan Pajak dan Tekan Kebocoran PAD

Thursday, July 30, 2026 | July 30, 2026 WIB | 2026-07-30T12:33:32Z

 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima, Siswadi,

BIMA, TM – Pemerintah Kota Bima terus memperkuat pengawasan penerimaan pajak daerah melalui digitalisasi sistem perpajakan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemasangan 21 alat perekam transaksi atau tapping device (tapping box) pada sejumlah restoran, rumah makan, kafe, hotel, dan penginapan di wilayah Kota Bima.


Pemasangan perangkat tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sekaligus meminimalisasi potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima, Siswadi, menjelaskan bahwa tapping device bekerja dengan menghubungkan perangkat langsung ke mesin kasir atau sistem Point of Sales (POS) milik pelaku usaha.


Melalui sistem tersebut, setiap transaksi yang menjadi objek PBJT dapat direkam dan dikirim secara otomatis ke server pemerintah daerah sehingga data transaksi dapat dipantau secara real time.


“Perangkat ini merekam setiap transaksi yang menjadi objek PBJT dan terhubung langsung dengan sistem pemerintah daerah, sehingga dapat dipantau secara real time,” jelas Siswadi.


Menurutnya, penerapan teknologi tersebut diharapkan mampu meningkatkan ketepatan pelaporan pajak dari para pelaku usaha. Selain memperkuat pengawasan, sistem digital ini juga dinilai dapat menciptakan pengelolaan pajak yang lebih transparan dan akuntabel.


Siswadi menegaskan, penggunaan tapping device tidak dimaksudkan untuk menambah beban pelaku usaha. Sebaliknya, sistem tersebut menjadi instrumen pemerintah untuk memastikan pelaporan dan penyetoran pajak berjalan sesuai ketentuan.


Program pemasangan tapping device merupakan hasil kerja sama BPKAD Kota Bima dengan Bank NTB Syariah Cabang Bima. Dari total kuota sebanyak 28 perangkat, hingga saat ini telah terpasang 21 unit.


Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 unit dipasang pada sektor usaha makanan dan minuman, sementara enam unit lainnya terpasang pada hotel dan penginapan.


Pemkot Bima juga mengingatkan bahwa pajak yang dipungut dari konsumen bukan merupakan pendapatan pelaku usaha. Dana tersebut merupakan penerimaan daerah yang wajib disetorkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Untuk memastikan penerapan sistem berjalan maksimal, BPKAD Kota Bima akan terus melakukan sosialisasi, pendampingan, serta monitoring terhadap para wajib pajak yang telah menggunakan tapping device.


Digitalisasi pengawasan transaksi ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan PAD Kota Bima. Dengan penerimaan daerah yang lebih baik, pemerintah dapat memperkuat pembiayaan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. (Red)

×