-->

Notification

×

LPG 3 Kg di Kota Bima Tembus Rp50 Ribu, DPRD Desak Pengawasan Ketat dan Data Penerima Diperjelas

Sunday, June 14, 2026 | June 14, 2026 WIB | 2026-06-14T10:42:53Z

Tambora Media / AI 

KOTA BIMA, TM – Kelangkaan dan melonjaknya harga gas LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Kota Bima kini menjadi sorotan serius. Harga yang seharusnya berada di kisaran Rp18 ribu per tabung, dilaporkan melambung hingga Rp50 ribu di tingkat masyarakat, memicu kekhawatiran sekaligus mempertanyakan lemahnya pengawasan distribusi.


Persoalan ini mencuat dalam rapat kerja DPRD Kota Bima bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang berlangsung di Ruang Banggar DPRD Kota Bima, Jumat (13/6/2026).


Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang disuarakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mbojo Bima melalui aksi demonstrasi beberapa waktu lalu. Dalam tuntutannya, mahasiswa mendesak pemerintah dan DPRD agar segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi kelangkaan dan lonjakan harga LPG 3 kg yang dinilai semakin membebani masyarakat kecil.


Sebagai lembaga representasi rakyat, DPRD Kota Bima merespons cepat dengan menghadirkan OPD terkait guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai distribusi LPG bersubsidi sekaligus mencari solusi atas persoalan yang terjadi di lapangan.


Wakil Ketua II DPRD Kota Bima, M. Ryan Kusuma Permadi, SH, dalam rapat tersebut menyoroti tingginya harga LPG yang jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Ia menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan dan harus segera ditangani secara serius.


“Kita harus memastikan LPG bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Pengawasan distribusi harus diperketat agar tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.


Ia juga menambahkan bahwa persoalan pengurangan alokasi LPG 3 kg tidak hanya terjadi di Kota Bima, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia.


Sementara itu, Sekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Bima, Anik Kartika, SE, menjelaskan bahwa salah satu penyebab kelangkaan adalah berkurangnya pasokan hingga 50 persen setiap hari libur nasional. Kondisi ini berdampak langsung pada ketersediaan stok dan memicu kenaikan harga di tingkat konsumen.


Ia menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan sesuai kewenangan, termasuk inspeksi terhadap pangkalan yang diduga melakukan pelanggaran distribusi.


Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bima, H. Ichwanul Muslimin, SP., MM, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Bima telah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak Pertamina untuk meminta tambahan pasokan (extra dropping), terutama menjelang hari libur dan tanggal merah.


“Alokasi LPG 3 kg untuk Kota Bima saat ini sekitar 1,3 juta tabung atau setara 1.300 metrik ton. Namun, permintaan tambahan belum bisa dipenuhi secara maksimal,” jelasnya.


Ketua Komisi II DPRD Kota Bima, Gina Adriani, dalam rapat tersebut juga menyoroti kewenangan pemerintah daerah dalam menindak pangkalan yang terbukti melanggar aturan. Ia mengusulkan agar Dinas Koperindag memfasilitasi pertemuan antara agen dan pangkalan untuk memetakan persoalan distribusi serta mengidentifikasi potensi penyimpangan.


DPRD juga meminta pemerintah daerah menyiapkan data yang lebih komprehensif terkait jumlah agen dan pangkalan LPG di Kota Bima. Data tersebut dinilai penting untuk dibandingkan dengan jumlah masyarakat penerima manfaat LPG bersubsidi.


Anggota Komisi III DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi, menegaskan pentingnya sinkronisasi data agar distribusi tepat sasaran. Senada dengan itu, Amir Syarifuddin menilai bahwa penambahan kuota saja tidak cukup tanpa perbaikan sistem pendataan penerima.


“Selama permintaan tinggi, peluang penyimpangan tetap ada. Pendataan penerima yang berhak harus menjadi prioritas,” ujarnya.


Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan sekaligus Plt. Kabid Koperasi dan UMKM Dinas Koperindag Kota Bima, H. Sodik, S.Sos, mengungkapkan bahwa masih ditemukan penggunaan LPG 3 kg yang tidak sesuai peruntukan.


Ia mencontohkan di Kelurahan Kolo, di mana LPG bersubsidi masih banyak digunakan oleh nelayan, padahal regulasi mengatur bahwa LPG 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


Situasi ini semakin mempertegas perlunya pengawasan ketat, penertiban distribusi, serta validasi data penerima agar subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.(Red)

×