![]() |
| Direktur Eksekutif LEAD NTB, Agus Mawardy, |
KOTA BIMA, TM — Konflik aset antara Pemerintah Kabupaten Bima dan Pemerintah Kota Bima kembali mencuat dan menjadi sorotan serius berbagai kalangan. Sengketa yang telah berlangsung sejak pemekaran daerah tahun 2002 itu dinilai tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga berpotensi menghambat arah pembangunan dan pelayanan publik di kedua wilayah.
Direktur Eksekutif LEAD NTB, Agus Mawardy, menegaskan bahwa polemik aset merupakan cerminan belum tuntasnya proses desentralisasi pasca reformasi. Ia menyebut, persoalan tersebut kini telah berkembang menjadi isu strategis yang menyangkut kepastian hukum dan masa depan tata kelola pemerintahan daerah.
“Konflik ini tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan teknis semata. Ini menyangkut kepastian pelayanan publik dan arah pembangunan jangka panjang,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Menurut Agus, secara regulasi, pembentukan Kota Bima melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 telah mengamanatkan penyerahan aset dari daerah induk kepada daerah otonom baru. Namun hingga lebih dari dua dekade berlalu, sejumlah aset strategis yang berada di wilayah Kota Bima masih belum sepenuhnya dialihkan.
Kondisi tersebut tidak lepas dari fakta historis bahwa pusat pemerintahan Kabupaten Bima sejak lama berada di wilayah Kota Bima. Sejumlah kantor dinas, fasilitas pelayanan, dan aset penting lainnya hingga kini masih digunakan oleh pemerintah kabupaten.
Di sisi lain, penyerahan aset secara menyeluruh dinilai bukan perkara sederhana. Pemerintah Kabupaten Bima dihadapkan pada kebutuhan besar untuk membangun infrastruktur pemerintahan baru di wilayahnya sendiri, yang tentu memerlukan anggaran tidak sedikit.
“Di satu sisi ada kewajiban hukum, di sisi lain ada realitas kesiapan daerah. Ini yang membuat penyelesaiannya menjadi kompleks,” jelasnya.
Selain itu, nilai ekonomis aset yang berada di kawasan strategis Kota Bima juga menjadi faktor sensitif. Banyak aset memiliki nilai tinggi dan berperan penting dalam menunjang aktivitas pemerintahan maupun ekonomi daerah.
Akibatnya, sengketa yang tak kunjung selesai ini berdampak langsung pada lambannya pengembangan fasilitas publik dan tidak optimalnya pelayanan kepada masyarakat. Ketidakjelasan status aset juga kerap menjadi catatan dalam audit pengelolaan keuangan daerah.
Agus menilai, kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut. Ia mendorong adanya langkah konkret dan keberanian politik dari seluruh pihak, termasuk pemerintah pusat, untuk mengambil peran aktif dalam penyelesaian konflik.
“Negara harus hadir. Harus ada keputusan yang adil, transparan, dan memberikan kepastian bagi kedua daerah. Jika tidak, masyarakat akan terus menjadi pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian konflik aset bukan sekadar menyelesaikan masa lalu, tetapi menentukan arah masa depan pembangunan Bima secara keseluruhan.
“Jangan sampai ini menjadi beban lintas generasi. Harus ada titik akhir yang jelas,” pungkasnya. (Red)


