-->

Notification

×

Komisi I DPRD Bima Ungkap Penyebab Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Kunjung Cair

Wednesday, May 20, 2026 | May 20, 2026 WIB | 2026-05-20T13:31:42Z
RDP Komisi I dengan BKD dan IMM


BIMA, TM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Komisi I memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk meminta penjelasan terkait belum dicairkannya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2026.


Pemanggilan tersebut dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu, 20 Mei 2026, menyusul adanya laporan dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) yang menyoroti keterlambatan pembayaran gaji para PPPK.


Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Supardin, menjelaskan bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi IMM yang mempertanyakan kejelasan pembayaran hak PPPK Paruh Waktu.


“Hari ini RDP dilaksanakan berdasarkan surat dari IMM terkait gaji PPPK Paruh Waktu yang belum juga dibayarkan,” ujarnya saat memimpin rapat.


Supardin mengungkapkan, DPRD sebelumnya telah memanggil BKD pada April 2026 dan saat itu BKD menyatakan bahwa pembayaran akan segera diselesaikan. Namun hingga kini, proses pencairan masih terkendala sejumlah persoalan administratif.


“Masih ada beberapa hal yang belum diselesaikan BKD, sehingga pembayaran belum bisa dilakukan,” tegasnya.


Ia merinci, dari total 14.077 PPPK Paruh Waktu yang diangkat Pemerintah Kabupaten Bima, terdapat empat persoalan utama yang menjadi penghambat pencairan gaji.


Pertama, terdapat tiga PPPK yang telah meninggal dunia. Kedua, sebanyak 33 orang masih dalam proses sanggahan. Ketiga, 55 orang mengundurkan diri. Dan keempat, 104 orang belum melengkapi input daftar riwayat hidup pada sistem Kementerian PAN-RB.


“Empat hal ini yang menjadi alasan utama keterlambatan pencairan gaji,” jelas Supardin.


Selain itu, DPRD juga menyoroti skema pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu yang sebagian bersumber dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), yang dinilai perlu kejelasan mekanisme agar tidak mengganggu program pendidikan.


Sementara itu, sebanyak 35 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima telah mengajukan pencairan gaji PPPK Paruh Waktu tahap awal untuk dua bulan.


OPD tersebut antara lain Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, Perkim, Kesbang, BPKAD, Sekretariat DPRD, Dinas Koperasi, hingga sejumlah kecamatan seperti Monta, Ambalawi, Wera, Sape, Wawo, Donggo, Lambu, Woha, Bolo, Madapangga, Palibelo, dan Soromandi.


Selain itu, pengajuan juga datang dari Sekretariat Daerah, Bappeda, BKD, BPMDes, Satpol PP, Dinas Peternakan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Perikanan, PUPR, Kominfotik, Dinas Perpustakaan, Dinas Pariwisata, DKP, BPBD, hingga Dinas Pertanian.


Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin, menyampaikan bahwa OPD yang telah mengajukan pencairan akan diproses lebih dulu sesuai hasil verifikasi administrasi.


“OPD yang sudah mengajukan akan diprioritaskan untuk diproses pencairannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis.


Ia menambahkan, pembayaran tahap awal direncanakan untuk dua bulan terlebih dahulu. Sementara dua bulan berikutnya akan dicairkan pada Juni 2026 setelah seluruh proses verifikasi data pegawai dinyatakan tuntas.


“Pembayaran selanjutnya akan dilakukan setelah dipastikan tidak ada kesalahan administrasi dalam sistem,” jelasnya.


Pemerintah Kabupaten Bima juga menegaskan akan memprioritaskan pembayaran bagi OPD yang memiliki fungsi pelayanan dasar kepada masyarakat, guna memastikan layanan publik tetap berjalan optimal. (Red

×