-->

Notification

×

BPBD Kota Bima Dilema Bantu Korban Kebakaran, LEAD NTB: Negara Tak Boleh Takut Hadir

Thursday, May 7, 2026 | May 07, 2026 WIB | 2026-05-07T01:27:54Z

Kepala BPBD Kota Bima, A Faruk S.ST.PAR., M.Si (kiri) dan Direktur Lembaga Edukasi Advokasi dan Demokrasi (LEAD) NTB, Agus Mawardy (kanan) 

KOTA BIMA, TM — Polemik penanganan korban kebakaran permukiman di Kota Bima kembali mencuat setelah Kepala BPBD Kota Bima, A Faruk S.ST.PAR., M.Si mengaku pihaknya pernah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) usai menyalurkan bantuan logistik kepada warga terdampak kebakaran.


Faruk menyebut, kondisi tersebut terjadi karena kebakaran tidak secara eksplisit masuk dalam kategori bencana alam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.


“Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2007, kebakaran tidak masuk kategori bencana alam. Ini yang jadi dilema kami di BPBD, kemarin kami diperiksa oleh BPK karena membantu logistik pada korban kebakaran,” ujar Faruk, Rabu (6/5/2026).


Meski menghadapi tekanan administratif dan kekhawatiran audit, Faruk menegaskan BPBD tetap berupaya hadir membantu masyarakat yang tertimpa musibah.


“InsyaAllah kami akan carikan cara menyiasatinya. Nanti ada bidang Darlog yang turun membantu. Yang penting jangan dulu dimediakan saat kami turun membantu, adinda,” katanya.


Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Direktur Lembaga Edukasi Advokasi dan Demokrasi (LEAD) NTB, Agus Mawardy. Menurutnya, terdapat ruang interpretasi hukum yang dapat menjadi dasar bagi BPBD untuk tetap menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada korban kebakaran.


Agus menjelaskan, Pasal 1 angka 1 UU Nomor 24 Tahun 2007 menyebut bencana sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat.


“Dalam konteks itu, kebakaran permukiman jelas memenuhi unsur ancaman terhadap keselamatan warga, kerugian harta benda, pengungsian, bahkan dampak psikologis,” ujarnya.


Ia menilai, meski kebakaran tidak disebut secara spesifik sebagai bencana alam, namun secara substantif tetap dapat dipandang sebagai kejadian kebencanaan yang membutuhkan kehadiran negara.


Apalagi, kata Agus, penggunaan frasa “antara lain” dalam pengelompokan jenis bencana pada UU tersebut menunjukkan bahwa klasifikasi bencana tidak bersifat tertutup dan masih memungkinkan penafsiran lebih luas dalam situasi kedaruratan.


“Artinya, pemerintah daerah sebenarnya masih memiliki ruang kebijakan untuk membantu masyarakat sepanjang dibangun di atas mekanisme administrasi yang benar dan transparan,” katanya.


Agus juga mengingatkan agar persoalan audit tidak membuat aparat di lapangan takut mengambil langkah kemanusiaan.


“Yang terpenting bukan disembunyikan atau tidak dipublikasikan, tetapi bagaimana negara tetap hadir membantu rakyat dengan dasar administrasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.


Ia menyarankan pemerintah daerah memperkuat legitimasi administratif melalui surat keputusan kepala daerah, penetapan status keadaan darurat, laporan kejadian, dokumentasi pengungsian, hingga pendataan korban secara lengkap.


Selain itu, bantuan bagi korban kebakaran dinilai dapat diakomodasi melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT), khususnya dalam kondisi mendesak dan tidak terprediksi.


Agus juga menyinggung Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memberikan ruang diskresi bagi pejabat pemerintahan ketika aturan belum mengatur secara rinci, sepanjang dilakukan demi kemanfaatan umum dan keselamatan masyarakat.


“Kalau regulasinya masih multitafsir, maka pemerintah daerah perlu memperkuat dasar diskresi, dokumen kedaruratan, serta mekanisme Belanja Tidak Terduga agar bantuan kemanusiaan tidak dianggap pelanggaran administratif,” pungkasnya. (Red

×