![]() |
| Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, Abdul Najir, S.Pt., M.M., |
KOTA BIMA, TM — Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Pertanian bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggencarkan razia ternak liar yang selama ini dinilai mengganggu ketertiban umum. Dalam operasi terbaru, sebanyak 199 ekor ternak berhasil ditertibkan, terdiri dari 186 kambing dan 13 sapi, dengan 14 ekor di antaranya belum diketahui pemiliknya.
Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, Abdul Najir, S.Pt., M.M., menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Bima untuk menuntaskan persoalan ternak liar yang telah lama dikeluhkan masyarakat.
“Keberadaan ternak liar ini memang meresahkan. Karena itu kami bersama Satpol PP melakukan penertiban di sejumlah titik rawan,” ujarnya, Jumat (17/4/2026) dilansir KabarNTB.
Ditertibkan, Lalu Dititipkan
Ternak yang terjaring razia langsung diamankan dan diserahkan ke Dinas Pertanian untuk dipelihara sementara. Pemilik diberi kesempatan mengambil ternaknya dengan mekanisme penebusan sesuai aturan yang berlaku.
Selain penindakan, pemerintah juga terus melakukan edukasi kepada peternak agar tidak lagi melepas ternak secara bebas. Bahkan, Pemkot telah menyediakan opsi lahan untuk kandang komunal, meski belum dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.
Biaya Penebusan dan Sanksi Tegas
Untuk menebus ternak, pemilik dikenakan biaya pemeliharaan:
- Rp20 ribu per hari untuk kambing
- Rp30 ribu per hari untuk sapi
Selain itu, terdapat biaya tambahan sebesar 10 persen dari harga pasar ternak. Biaya tersebut mencakup pakan dan perawatan selama masa penitipan.
“Misalnya sapi ditangkap dua hari, maka biaya pemeliharaan dikalikan dua, ditambah 10 persen dari harga ternak,” jelas Abdul Najir.
7 Hari Tanpa Klaim, Siap Dilelang
Mengacu pada Peraturan Daerah yang berlaku, ternak yang tidak diambil dalam waktu 7 hari akan dilelang. Hasil lelang nantinya disetorkan ke kas daerah.
Dinas Pertanian mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan ternak untuk segera melapor dengan membawa bukti kepemilikan, seperti kartu ternak atau surat keterangan dari kelurahan.
“Penertiban ini bukan sekadar penindakan, tapi bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama,” pungkasnya. (Red)


