![]() |
| Ilustrasi Tambora Media / Al |
KOTA BIMA, TM — Kebijakan mutasi guru kembali menjadi sorotan publik di Kota Bima. Perpindahan Emi Suriani dari SDN 51 Raba ke SDN 67 Rabantala, berdasarkan keputusan Wali Kota Bima tertanggal 10 April 2026, memicu tanda tanya besar terkait transparansi dan dasar pertimbangannya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Emi yang sebelumnya menjabat sebagai kepala sekolah kini diposisikan sebagai guru biasa di tempat tugas barunya. Perubahan status ini memunculkan dugaan adanya faktor non-teknis, termasuk kemungkinan kepentingan tertentu di balik kebijakan mutasi tersebut.
Sorotan tidak hanya berhenti pada aspek jabatan. Kondisi di SDN 67 Rabantala juga dinilai tidak ideal untuk penempatan tambahan guru, khususnya pada mata pelajaran PJOK yang disebut sudah terpenuhi. Situasi ini berpotensi menimbulkan ketimpangan distribusi jam mengajar.
Jika tidak segera ditangani, persoalan tersebut bisa berdampak serius terhadap pemenuhan beban kerja minimal guru, yakni 24 jam tatap muka per minggu. Kekurangan jam mengajar berisiko pada hilangnya tunjangan profesi guru (TPG), yang merupakan hak penting bagi tenaga pendidik.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan, menyatakan pihaknya akan menelusuri lebih jauh persoalan tersebut.
“Saya cek dulu. Informasi awal, akan jadi guru biasa. Nanti saya telusuri lagi,” ujarnya, Jumat (17/4/2026) dilansir Media Metromini
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kota Bima, Juanda, menilai persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan lembaganya. Ia menyarankan agar klarifikasi langsung diminta kepada Dinas Pendidikan.
“Sepertinya tidak ada (ranah Dewan Pendidikan), karena tupoksinya berbeda. Sebaiknya ditanyakan ke Dinas Pendidikan,” katanya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Bima belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi.
Polemik ini kembali menegaskan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam kebijakan mutasi ASN, khususnya di sektor pendidikan. Penempatan yang tidak berbasis kebutuhan riil tidak hanya merugikan guru, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas proses belajar mengajar di sekolah.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pemerintah daerah, sekaligus langkah konkret untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak mengorbankan hak tenaga pendidik. (Red)


