-->

Notification

×

Baru Hirup Udara Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa Sabu 95 Gram

Wednesday, April 8, 2026 | April 08, 2026 WIB | 2026-04-08T15:06:14Z
Pelaku berinisial RS (40) dan BB saat diamankan Polisi


Bima, TM – Seorang residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan aparat penegak hukum setelah tertangkap tangan mengambil paket berisi sabu seberat hampir 1 ons di sebuah kantor jasa pengiriman.


Pelaku berinisial RS (40), warga Kelurahan Rabadompu, Kota Bima, diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kabupaten pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di Desa Talabiu, Kecamatan Woha.


Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah, S.H., melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.


Saat proses pemantauan berlangsung, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang masuk ke kantor jasa pengiriman untuk mengambil sebuah paket. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penyergapan.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 95,64 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba membenarkan penangkapan tersebut.


“Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujarnya.


Lebih lanjut diungkapkan, RS diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru sekitar lima bulan menghirup udara bebas. Namun, yang bersangkutan kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.


Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bima Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan intensif. Aparat kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten tanpa pandang bulu.


“Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Kasat Resnarkoba. (RED)

×