-->

Notification

×

ATR/BPN Hadirkan Kanal Pengaduan Digital, Permudah Akses Publik dan Perkuat Transparansi Layanan

Tuesday, April 28, 2026 | April 28, 2026 WIB | 2026-04-28T06:50:52Z

Tambora Media / Al

JAKARTA, TM — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyediaan berbagai kanal pengaduan digital yang mudah diakses masyarakat. Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik di era digital.


Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa pengaduan masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pelayanan sekaligus menjadi bahan evaluasi internal.


“Pengaduan dari masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pelayanan, sekaligus menjadi masukan berharga bagi Kementerian ATR/BPN. Kami terus berupaya menjadi institusi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, Selasa (28/04/2026).


Melalui sistem yang telah dikembangkan, masyarakat kini dapat menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun dugaan pelanggaran dengan lebih cepat dan efisien. Tercatat ada empat kanal resmi yang dapat dimanfaatkan, yakni hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000, layanan email resmi, loket persuratan, serta platform nasional SP4N-LAPOR!.


Setiap kanal dirancang dengan mekanisme yang jelas agar laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara tepat oleh unit yang berwenang. Selain itu, sistem ini memungkinkan pelapor untuk memantau perkembangan pengaduan secara transparan, khususnya melalui platform digital.


ATR/BPN juga menekankan pentingnya kelengkapan informasi dalam setiap laporan. Masyarakat diimbau untuk menyertakan kronologis kejadian secara rinci serta melampirkan dokumen pendukung agar proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat dan akurat.


Untuk pengaduan melalui surat, masyarakat dapat mengirimkan langsung ke kantor ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2 pada hari kerja. Sementara untuk pengaduan melalui email, dokumen wajib berformat PDF dengan ukuran maksimal 20 MB dan mengikuti ketentuan administrasi yang telah ditetapkan.


Dengan hadirnya kanal pengaduan digital ini, ATR/BPN berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong terciptanya birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (Red

×