-->

Notification

×

Pria 80 Tahun di Langgudu Diamankan Polisi, Kasus Dugaan Pelecehan Anak Dilimpahkan ke Polres Bima Kota

Wednesday, March 25, 2026 | March 25, 2026 WIB | 2026-03-24T16:44:31Z

 

Ikustrasi

BIMA, TM – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial AD (80), warga Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait dugaan perbuatan tidak pantas terhadap seorang anak di bawah umur yang masih memiliki hubungan keluarga.


Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari lingkungan terdekat.


Kapolsek Langgudu, Ipda M. Suhaely, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah awal penanganan sebelum akhirnya kasus ini dilimpahkan ke tingkat yang lebih tinggi.


“Benar, kasusnya sudah diambil alih dan ditangani Polres Bima Kota,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).


Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi kejadian maupun kondisi korban, guna menjaga proses penyelidikan serta melindungi identitas korban yang masih di bawah umur.


Saat ini, Polres Bima Kota tengah melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana tersebut.


Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam menjaga serta melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan, termasuk yang terjadi di lingkungan terdekat. (Red

×