-->

Notification

×

Lahan Rp2 Miliar Mangkrak Hampir 10 Tahun, PKT Desak Pansus DPRD Kota Bima Usut Tuntas

Wednesday, March 18, 2026 | March 18, 2026 WIB | 2026-03-18T12:34:59Z
Ketua Karang Taruna Kota Bima, Amirudin, S.Sos


Kota Bima, TM – Ketua FPKT mendesak Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bima untuk mengusut tuntas dugaan aset mangkrak berupa lahan senilai Rp2 miliar yang terletak di belakang Kantor Wali Kota Bima.


Lahan seluas sekitar 40 are yang dibeli pada tahun 2015 tersebut hingga kini belum memiliki kejelasan peruntukan. Kondisi ini memicu sorotan publik karena dinilai tidak memberikan manfaat bagi masyarakat selama hampir satu dekade.


Ketua PKT Kota Bima, Amirudi , S.Sos menegaskan, persoalan ini bukan sekadar aset terbengkalai, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan.


“Kami menduga pembelian aset tersebut tidak melalui prosedur dan mekanisme, pembelian lahan tersebut tidak berdasarkan harga dasar kemampuan daerah bahkan pembelian tanah di atas harga dari Tim Apresial (Harga kemampuan daerah)," tegasnya Rabu (18/3/2026). 


Ia menilai DPRD melalui Pansus memiliki kewenangan penuh untuk menelusuri seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, penganggaran hingga realisasi pembelian.


“Pansus tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif. Harus dilakukan audit dokumen secara menyeluruh, penelusuran pihak-pihak terkait, serta keterbukaan kepada publik. Jika ditemukan indikasi kerugian daerah, maka wajib direkomendasikan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.


Selain itu, kondisi fisik lahan yang tidak memiliki akses jalan publik turut memperkuat dugaan lemahnya perencanaan dalam pengadaan aset tersebut.


PKT juga mendorong agar penelusuran tidak hanya terfokus pada satu kasus, melainkan diperluas ke aset-aset lain yang diduga bermasalah di Kota Bima.


“DPRD jangan hanya sekadar wacana di media sosial. Publik menunggu keberanian Pansus untuk membuka fakta secara transparan, bukan hanya laporan tanpa hasil yang jelas,” tambahnya.


Diketahui, hingga saat ini lahan tersebut hanya dimanfaatkan sementara untuk kegiatan pertanian melalui sistem lelang. Namun, langkah tersebut dinilai bukan solusi atas pengelolaan aset bernilai miliaran rupiah milik daerah.


Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera diusut secara tuntas demi menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (Red)

×