![]() |
| Bima mulai bergerak. Ketua Pansus DPRD Kota Bima, Abdul Robbi, |
KOTA BIMA, TM – Dugaan pemborosan anggaran kembali mencuat dalam pengelolaan aset daerah di Kota Bima. Sebidang lahan yang dibeli menggunakan dana APBD sebesar Rp2 miliar sejak 2015 hingga kini terbengkalai tanpa kejelasan pemanfaatan.
Lahan yang terletak di belakang Kantor Wali Kota Bima tersebut hingga saat ini belum menunjukkan tanda-tanda pembangunan. Tidak tersedia fasilitas publik, akses jalan, maupun aktivitas pemerintahan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat aset tersebut telah hampir satu dekade tidak dimanfaatkan.
Sejumlah elemen masyarakat pun mendesak Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bima untuk segera melakukan penelusuran menyeluruh. Mereka meminta agar proses pembelian, perencanaan, hingga status pemanfaatan lahan tersebut dibuka secara transparan.
Warga menilai mangkraknya aset tersebut mencerminkan lemahnya perencanaan serta pengawasan pemerintah daerah. Bahkan, muncul dugaan adanya kejanggalan dalam proses pengadaan lahan.
“Ini uang rakyat, bukan untuk disia-siakan. Kalau dibiarkan seperti ini, jelas merugikan daerah,” ujar salah satu warga.
Desakan publik kini mengarah langsung ke DPRD Kota Bima, khususnya Pansus Aset, agar tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Pansus Siap “On The Spot”
Menanggapi tekanan publik, Pansus Aset DPRD Kota Bima mulai bergerak. Ketua Pansus, Abdul Robbi, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan pemetaan masalah.
Menurutnya, tahap ini penting untuk memastikan penanganan dilakukan secara sistematis dan berbasis data yang akurat.
“Kita beresin dulu tahap pengumpulan data dan pemetaan masalah. InsyaAllah minggu depan sudah bisa mulai on the spot,” tegasnya,dikutip Metromini Media Selasa (24/3/2026).
Ia menjelaskan, peninjauan langsung ke lapangan akan difokuskan pada berbagai aset bermasalah. Di antaranya, aset yang belum bersertifikat, dikuasai pihak lain, hingga penggunaan yang tidak sesuai peruntukan.
Langkah tersebut diharapkan menjadi awal dalam mengurai persoalan aset daerah yang selama ini berlarut-larut dan kerap menjadi temuan berulang dalam audit.
Ujian Transparansi dan Komitmen.
Meski demikian, masyarakat menegaskan bahwa kerja Pansus tidak boleh berhenti pada tahap investigasi semata. Publik menuntut adanya tindak lanjut konkret, mulai dari penertiban aset, optimalisasi pemanfaatan, hingga penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran.
Kasus lahan Rp2 miliar yang mangkrak selama hampir 10 tahun ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen DPRD dalam mengawal aset daerah di Kota Bima.
Jika ditangani secara transparan dan tuntas, kasus ini berpotensi menjadi titik balik dalam pembenahan pengelolaan aset. Sebaliknya, jika dibiarkan, praktik pembiaran hanya akan memperpanjang daftar aset mangkrak dan semakin menggerus kepercayaan publik. (Red)


