![]() |
| Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Aset dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kabupaten Bima |
BIMA, TM – Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Aset dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kabupaten Bima mendesak Pemerintah Provinsi NTB segera memfasilitasi proses penyerahan kembali (hibah) aset Kantor DPRD Kabupaten Bima dari Pemerintah Kota Bima ke Pemerintah Kabupaten Bima.
Desakan ini muncul karena hingga kini, proses hibah kembali aset tersebut belum terealisasi, meski telah diatur dalam Surat Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Bima dan Pemerintah Kota Bima tertanggal 25 Januari 2023.
Dalam kesepakatan yang ditandatangani Bupati Bima saat itu, Hj. Indah Dhamayanti Putri, dan Wali Kota Bima, H. Muhammad Lutfi, serta disaksikan Wakil Gubernur NTB Hj. Rohmi dan Sekda NTB Lalu Gita Aryadi, disebutkan bahwa Kantor DPRD Kabupaten Bima yang sebelumnya diserahkan ke Pemkot Bima akan dihibahkan kembali ke Pemkab Bima paling lama 30 hari kerja sejak penandatanganan.
Namun, hingga lebih dari tiga tahun berlalu, proses hibah tersebut belum juga dilakukan.
Ketua Pansus Pengelolaan Aset dan PAD DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Aris, SH, menegaskan bahwa keterlambatan ini perlu segera ditindaklanjuti oleh semua pihak terkait.
“Kalau dihitung sejak kesepakatan itu, sudah lebih dari tiga tahun. Tapi hibah kembali Kantor DPRD Kabupaten Bima dari Pemkot Bima ke Pemkab Bima belum juga dilakukan,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Bidang Aset Pemkab Bima, pihaknya telah beberapa kali meminta Pemerintah Kota Bima untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut. Namun, hingga kini belum ada respons yang memadai.
Sebagai langkah konkret, Pansus DPRD Kabupaten Bima telah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi NTB pada awal Maret lalu. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Biro Pemerintahan bersama jajaran dari Biro Hukum, Inspektorat, dan BKAD Pemprov NTB.
Dalam pertemuan itu, Pansus secara tegas meminta Pemprov NTB mengambil peran aktif dalam memfasilitasi percepatan hibah kembali aset tersebut.
“Hasil pertemuan, pihak Pemprov sudah mempelajari dokumen kesepakatan dan mengakui secara hukum bahwa aset Kantor DPRD Kabupaten Bima seharusnya sudah dihibahkan kembali ke Pemkab Bima,” jelas Aris.
Lebih lanjut, Pemprov NTB melalui Kepala Biro Pemerintahan berkomitmen untuk segera mengkomunikasikan persoalan ini kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, guna mendorong langkah koordinasi dengan Pemerintah Kota Bima dan Pemerintah Kabupaten Bima.
Pansus DPRD Kabupaten Bima berharap dalam waktu dekat ada kepastian hukum terkait status aset tersebut, mengingat pentingnya kejelasan kepemilikan dalam mendukung tata kelola aset daerah.
Langkah ini, kata Aris, merupakan bagian dari upaya penertiban dan penyelamatan aset daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bima. (Red)


