![]() |
Pasutri dan temannya suami saat diamankan Tim satuan reserse Narkoba polres Bima Kota |
Kota Bima, - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.
Tim Opsnal yang dipimpin oleh Katim Opsnal AIPTU Abdul Hafid, S.H., berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, masing-masing pasangan suami istri berinisial NU (53) dan AA (43), serta seorang rekannya HU (44), di dua lokasi berbeda, dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 5,87 gram.
Ketiganya diamankan pada Selasa (7/10/2025) di dua lokasi berbeda di Kecamatan Wera dan Ambalawi, Kabupaten Bima, Saat digerebek, ketiganya bahkan tengah mengonsumsi sabu.
Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Desa Mawu, Kecamatan Wera, kerap terjadi transaksi narkotika, Tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah NU.
Dari lokasi pertama, petugas menemukan 29 bungkus plastik klip berisi kristal narkotika jenis sabu yang berada di dalam 1 bungkus rokok jenis Surya, 1 lembar plastik klip kosong, 1 buah alat hisap/bong, 2 buah korek api, 1 buah pipet sendok, 1 buah sumbu, dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu
Tak berhenti di situ, tim kemudian mengembangkan kasus tersebut ke rumah AA di Dusun Tengge Dua, Kecamatan Ambalawi, Dari hasil penggeledahan, ditemukan 14 bungkus plastik klip berisi kristal narkotika jenis sabu yang berada di dalam 1 bungkus rokok jenis Esse, 1 buah alat hisap/bong, 1 buah korek api, 1 buah pipet sendok, 2 buah kaca, 2 unit handphone merk Vivo warna ungu dan hitam, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 350 ribu.
Kini ketiga terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)