![]() |
Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengedar Pil Tramadol |
Bima, - Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengedar obat obatan terlarang pada Selasa (15/07/25) sekira pukul 20.30.Wita.
Dua terduga pelaku masing masing berinisial F (L/21) dan R (L/29) keduanya merupakan warga Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten.
Keduanya diamankan berawal Kapolsek Bolo mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut adanya peredaran obat obatan terlarang jenis tramadol.
Menindaklanjuti informasi itu Kapolsek Bolo AKP Nurdin dan personelnya langsung bergerak menuju TKP sesuai informasi yang diterima.
Setibanya di TKP personel langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP dari hasil penggeledahan itu petugas berhasil mengamankan 18 butir Pil jenis tramadol dari tangang terduga pelaku F.
Sementara dari tangan terduga pelaku berinisial R petugas berhasil menyita 19 butir pil jenis tramadol.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Bolo AKP Nurdin.
"Saat ini kedua terduga pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Bolo untuk diproses hukum selanjutnya," terangnya. (Red)