-->

Notification

×

712 Botol Miras Berbagai Jenis Hendak Diedarkan Berhasil Digagalkan Tim Opsnal Polsek Rasbar

Wednesday, July 16, 2025 | July 16, 2025 WIB | 2025-07-16T13:51:36Z
Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota kembali berhasil menggagalkan peredaran minuman keras


Kota Bima, - Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota kembali berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. 


Penggerebekan 712 botol miras berbagai jenis tersebut digagalkan dan jual edarnya oleh Tim Opsnal Polsek Rasbar dibawah pimpinan Katim Aipda Rahmansyah bersama anggotanya, Pada Rabu (16/7/2025) sore 


Penggerebekan dan penertiban ratusan botol miras berbagai jenis tersebut, dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya pengedaran miras dimaksud.


Selanjutnya, tim mendapatkan laporan lain tentang adanya pengedaran miras di Kelurahan Nae. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di salah satu rumah warga yang diduga menyimpan, menguasai, atau memiliki miras. 

dari pemilik BE (28) seorang sopir, beralamatkan Empang Sumbawa, 5 duz atau 160 botol miras jenis Arak Bali yang diamankan di Jalan Sultan Muhammad Salahuddin Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.


Kemudian dari pemilik ZL (51) warga  Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, sejumlah 21 duz atau 525 botol miras jenis Arak Bali, 2 duz atau 24 botol miras jenis Anggur Merah, dan 3 botol miras jenis Bir Bintang yang diamankan di rumahnya.


Hasilnya, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 26 duz atau 685 botol miras jenis Arak Bali, 2 duz atau 24 botol miras jenis Anggur Merah, dan 3 botol miras jenis Bir Bintang.


Total miras yang berhasil diamankan adalah 712 botol, Pemilik miras, yaitu Bobi Enggi Harto dan Zulkarnain, beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Rasana'e Barat untuk diproses lebih lanjut


Kegiatan penertiban miras ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi gangguan kamtibmas yang marak terjadi karena dipicu oleh miras. 


Polsek Rasana'e Barat mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi, menjual, menyediakan, dan mengedarkan miras. (Red

×