-->

Notification

×

Dua Pria Ditangkap di Woha Terkait Dugaan Peredaran Sabu, Satu Orang Kabur

Thursday, October 29, 2026 | October 29, 2026 WIB | 2026-10-29T08:36:44Z

Kedua aiknum saat diamankan Polisi

BIMA, TM  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima, Polda NTB, kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram itu, sementara seorang terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih diburu petugas.


Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial YY (24), warga Desa Dadibou, dan IF (27), warga Desa Sanolo, Kecamatan Bolo. Keduanya ditangkap pada Rabu sore (28/10/2026), di Dusun Godo, Desa Dadibou, Kecamatan Woha.


Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya tiga orang mencurigakan yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.


Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu M. Fikri Dafa Alfares, S.Tr.K., memerintahkan tim operasional (Opsnal) untuk melakukan penyelidikan, pendalaman, dan observasi guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.


Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan.


Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu M. Fikri Dafa Alfares, membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku tersebut.


Menurut Kasat Resnarkoba, saat tim Opsnal mendekati rumah seorang pria berinisial HD, petugas melihat YY dan IF yang kemudian langsung diamankan.


Sementara itu, HD melarikan diri melalui pintu dapur ketika petugas melakukan penindakan. Saat dikejar, HD diduga membuang suatu benda. Setelah dilakukan pencarian, petugas menemukan dua poket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.


Polisi Temukan Sabu, Bong, Ponsel, dan Uang Tunai


Tidak berhenti di situ, tim gabungan yang terdiri dari tujuh personel Opsnal Satresnarkoba dan dua anggota Intelkam melanjutkan pemeriksaan serta penggeledahan di rumah HD. Penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh warga setempat.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga poket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu alat isap atau bong, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp584.000.


Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.


Saat ini, YY dan IF telah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam dugaan peredaran gelap narkotika tersebut.


"Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui peran masing-masing terduga pelaku dalam peredaran gelap narkoba dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," kata Iptu M. Fikri Dafa Alfares.


Adapun HD, yang diduga melarikan diri saat petugas melakukan penindakan, hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.


"Hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku," tutup Kasat Resnarkoba.


Polres Bima masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut. (Red)

×