![]() |
| Tim Opsnal Polsek Asakota, Polres Bima Kota, berhasil mengamankan seorang pria berinisial FR (32) |
KOTA BIMA, TM – Tim Opsnal Polsek Asakota, Polres Bima Kota, berhasil mengamankan seorang pria berinisial FR (32), yang diduga terlibat dalam pencurian kabel instalasi listrik dan besi pagar di kawasan Villa Temba Kolo. Sementara itu, seorang pria lainnya berinisial MN masih dalam pengejaran polisi.
FR diamankan pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 17.00 Wita, di depan sebuah toko di Kelurahan Paruga, Kota Bima. Operasi penangkapan tersebut dipimpin Katim Opsnal Polsek Asakota, Bripka Stra Ady Wijaya.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kapolsek Asakota Iptu Mirafuddin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Arijal, warga Kolo, yang kehilangan kabel instalasi listrik dan besi pagar dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp1,5 juta.
Peristiwa pencurian itu dilaporkan terjadi pada Jumat (2/10/2026).
Menurut keterangan korban, kejadian bermula ketika dirinya mendengar suara seng dari arah lokasi villa milik M. Yasin. Saat mendatangi lokasi untuk memastikan sumber suara, korban mendapati dua orang tak dikenal sedang menarik kabel instalasi listrik dan membawa besi pagar.
Korban sempat merekam aksi kedua orang tersebut menggunakan telepon genggam.
Ketika ditanya mengenai aktivitas mereka, kedua orang itu tidak memberikan jawaban dan justru melarikan diri. Mereka meninggalkan barang yang diduga hasil curian, kemudian kabur menggunakan mobil pikap ke arah Kota Bima.
Polisi Telusuri Kendaraan yang Digunakan
Berbekal laporan dan rekaman video dari korban, Tim Opsnal Polsek Asakota melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sebuah mobil Suzuki Carry pikap berwarna hitam di Kelurahan Santi, Kota Bima. Kendaraan tersebut diketahui milik seorang pria berinisial YN, warga Melayu.
Saat dimintai keterangan, YN mengaku mobil tersebut dipinjam oleh FR. Setelah diperlihatkan rekaman video yang dibuat korban, YN membenarkan bahwa FR merupakan orang yang meminjam kendaraannya.
Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan FR di depan sebuah toko di Kelurahan Paruga.
FR Akui Beraksi Bersama MN
Dalam pemeriksaan awal, FR mengakui diduga melakukan pencurian bersama MN. Berdasarkan keterangan FR kepada penyidik, barang-barang yang diduga hasil curian tersebut dijual oleh MN, kemudian uang hasil penjualan dibagi di antara keduanya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pikap, uang tunai sebesar Rp126 ribu, serta sebuah jam tangan.
Saat ini, FR telah diamankan di Polsek Asakota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap MN yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolsek Asakota Iptu Mirafuddin menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap MN terus dilakukan. Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Polisi mengingatkan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif. (RED)


