![]() |
| 7 oknum saat diamankan Polisi |
BIMA, TM — Seorang ibu rumah tangga berinisial AT (34), warga Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, diamankan Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
AT diamankan bersama suaminya, HF (36), dalam penggerebekan di lokasi kedua yang berada di Dusun Kali Baru, Desa Penapali, pada Rabu sore, 16 September 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita tiga plastik klip yang berisi narkotika yang diduga sabu. Selain itu, petugas juga menemukan 12 plastik klip kosong serta uang tunai senilai sekitar Rp19,34 juta.
Pengungkapan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda. Di lokasi lainnya, polisi turut mengamankan lima orang sehingga total terdapat tujuh orang yang dibawa ke Mapolres Bima Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kabupaten, Iptu M. Fikri Dafa Alfares, mengatakan pihaknya masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk AT dan suaminya.
Menurutnya, status hukum para pihak yang diamankan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan.
"Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan dalam peredaran gelap narkoba, mereka akan diproses sesuai hukum. Namun, jika tidak terbukti terlibat langsung, yang bersangkutan dapat dipulangkan dan statusnya menjadi saksi," jelasnya.
Hingga Selasa (22/9/2026), ketujuh orang tersebut masih diamankan di Mapolres Bima Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih terus mendalami rangkaian pengungkapan tersebut guna memastikan peran masing-masing pihak serta keterkaitannya dengan dugaan peredaran narkotika. (Red)


