-->
×

Polisi Bongkar Peredaran Magic Mushroom di Lombok Utara, Empat IRT Diduga Terlibat

Tuesday, September 22, 2026 | September 22, 2026 WIB | 2026-09-22T00:56:32Z

Oknum saat diamankan Polisi

LOMBOK UTARA, TM – Satresnarkoba Polres Lombok Utara membongkar dugaan peredaran narkotika jenis magic mushroom atau jamur tahi sapi yang mengandung psilosina. Pengungkapan ini diduga membuka jaringan yang tidak hanya beroperasi di kawasan wisata Gili Trawangan, tetapi juga melibatkan sejumlah warga di wilayah daratan.


Dalam operasi yang digelar pada Selasa (8/9/2026), polisi mengamankan enam orang terduga pelaku. Empat di antaranya merupakan ibu rumah tangga (IRT) yang berada di wilayah Desa Bentek, Kecamatan Gangga.


Tiga IRT diduga berperan sebagai pembudidaya jamur, sedangkan seorang lainnya diduga menjadi penampung sebelum hasil budidaya tersebut disalurkan kepada suaminya untuk diedarkan di kawasan Gili Trawangan.


Kasatresnarkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi jamur yang mengandung psilosina di kawasan Gili Trawangan.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah kos di Gili Trawangan sekitar pukul 11.30 Wita.


Di lokasi, petugas mengamankan R alias A (30) bersama rekannya K alias K (32).


Polisi kemudian menyita 11 kantong plastik berisi 110 bungkus daun pisang berbentuk kerucut atau kojong yang diduga berisi magic mushroom siap edar.


Berdasarkan pemeriksaan awal, R mengaku mendapatkan pasokan jamur tersebut dari istrinya, M alias I, yang berada di wilayah daratan.


Jamur tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah mini bar di kawasan Gili Trawangan dengan harga sekitar Rp85.000 per kojong.


Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan ke wilayah Kecamatan Gangga.


Sekitar pukul 14.30 Wita, petugas mengamankan M alias I. Dari pemeriksaan awal, M mengaku memperoleh jamur tersebut dari tiga warga yang tinggal di sekitar rumahnya, masing-masing R alias M (31), I (27), dan S alias N (53).


Ketiganya kemudian diamankan karena diduga berperan sebagai pembudidaya magic mushroom tersebut.


Satresnarkoba Polres Lombok Utara masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasus ini. Polisi mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan budidaya maupun distribusi jamur mengandung psilosina tersebut.


Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa dugaan peredaran magic mushroom tidak hanya menyasar kawasan wisata Gili Trawangan, tetapi diduga melibatkan mata rantai pasokan dari wilayah daratan Lombok Utara.


Catatan: Status para pihak dalam perkara ini masih sebagai terduga hingga proses hukum lebih lanjut dan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red


Sumber: Redaksi Mata Warta

×