-->

Notification

×

Agus Mawardy : Adu Ayam di Bima Perlu Dikaji, Jangan Hanya Diberantas

Wednesday, September 2, 2026 | September 02, 2026 WIB | 2026-09-02T04:03:30Z
Direktur Eksekutif Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) NTB, Agus Mawardy


BIMA, TM — Perdebatan mengenai praktik adu ayam di Bima kembali mendapat sorotan. Direktur Eksekutif Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) NTB, Agus Mawardy, menilai pemerintah dan pemangku kepentingan perlu melihat persoalan tersebut secara lebih komprehensif, tidak semata-mata dari sisi penertiban.


Menurut Agus, adu ayam telah menjadi bagian dari kebiasaan sebagian masyarakat dan memiliki ekosistem ekonomi yang cukup luas. Karena itu, menurutnya, diperlukan kajian terbuka mengenai kemungkinan pengaturan aktivitas tersebut sepanjang memiliki dasar hukum yang memungkinkan.


Agus mengatakan, jika dilihat dari sisi ekonomi, keberadaan komunitas dan kegiatan yang berkaitan dengan ayam dapat menggerakkan berbagai sektor usaha masyarakat.


Mulai dari penjualan pakan, vitamin dan obat-obatan hewan, perlengkapan pemeliharaan ayam, hingga usaha kecil di sekitar lokasi kegiatan.


“Di sisi positifnya, ada sektor ekonomi yang ikut bergerak. Ada penjualan pakan ayam, obat-obatan ayam, kemudian peralatan untuk merawat ayam. Ketika arena atau gelanggang dibuka, pertumbuhan ekonomi pedagang yang ada di sekitar juga sangat signifikan,” ujar Agus Mawardy.


Ia kemudian membandingkan fenomena tersebut dengan keberadaan pacuan kuda yang telah lama berkembang di Bima dan daerah lain di NTB.


Pemerintah Kota Bima sendiri sebelumnya menyatakan pacuan kuda tradisional akan digelar dua kali dalam setahun mulai 2026. Pemerintah daerah menyebut tradisi tersebut sebagai warisan leluhur yang perlu dilestarikan.


Kajian mengenai pacuan kuda di Bima juga menunjukkan adanya dampak terhadap ekonomi dan hubungan sosial masyarakat. Sementara di NTB, pengembangan olahraga berkuda saat ini juga diarahkan menjadi bagian dari sport tourism dan sport industry.


“Kalau kita bicara pacuan kuda, di banyak daerah kegiatan itu bisa diatur, dibuatkan arena, ada aturan pertandingan dan ada pengawasan. Pertanyaannya, mengapa terhadap praktik adu ayam yang sudah lama hidup di masyarakat tidak dilakukan kajian yang sama?” kata Agus.


Namun Agus menegaskan, perbandingan tersebut bukan berarti menyamakan status hukum pacuan kuda dengan adu ayam.


Menurut dia, pemerintah tetap harus melihat aspek hukum, keselamatan, perlindungan hewan, ketertiban umum serta kemungkinan adanya unsur perjudian.


Hal tersebut menjadi penting karena dalam sejumlah penertiban di Kota Bima pada 2026, aparat kepolisian menyatakan kegiatan yang dibubarkan merupakan dugaan perjudian sabung ayam. Pada Mei 2026, misalnya, Polres Bima Kota membubarkan aktivitas tersebut di Kelurahan Sambinae dan Penatoi.


Penertiban kembali dilakukan pada Juli 2026 setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan judi sabung ayam di wilayah Jatibaru Barat.


Bagi Agus, fakta tersebut justru menunjukkan perlunya pembahasan yang lebih mendalam.


Ia mempertanyakan apakah pendekatan yang dilakukan selama ini cukup efektif apabila aktivitas serupa terus muncul kembali.


“Kalau memang mau diberantas, harus diberantas secara konsisten. Tetapi kalau realitasnya aktivitas seperti ini terus muncul karena sudah menjadi kebiasaan sebagian masyarakat, pemerintah perlu duduk bersama untuk mencari solusi yang sesuai dengan hukum,” ujarnya.


Menurutnya, jangan sampai pemerintah hanya hadir ketika aktivitas tersebut ramai atau menjadi sorotan publik.


Sebaliknya, jika terdapat ruang hukum untuk mengatur suatu aktivitas masyarakat, maka pemerintah bersama DPRD, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, akademisi, komunitas dan pemangku kepentingan lainnya dapat melakukan kajian.


“Yang saya dorong adalah kajian dan regulasi. Kalau memang ada ruang secara hukum untuk diatur, kenapa tidak dibicarakan secara terbuka? Tetapi kalau memang bertentangan dengan hukum, ya tentu jangan dipaksakan,” tegas Agus.


Ia menilai regulasi, jika memang dimungkinkan, harus mengatur secara ketat mengenai lokasi, perizinan, keselamatan, ketertiban lingkungan, perlindungan hewan, serta larangan terhadap perjudian ilegal.


Dengan demikian, menurut Agus, pembahasan mengenai adu ayam tidak berhenti pada persoalan “diberantas atau dibiarkan”.


“Bukan berarti kita membenarkan pelanggaran hukum. Tetapi pemerintah juga harus mampu membaca realitas sosial dan potensi ekonomi masyarakat. Kalau ada aktivitas yang memang tidak bisa dilegalkan, ya harus ditegakkan hukumnya. Kalau ada ruang yang secara hukum memungkinkan untuk ditata, mari dikaji,” katanya.


Agus juga menekankan bahwa setiap kebijakan harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak boleh mengorbankan ketenteraman warga.


“Jangan sampai kegiatan itu justru meresahkan masyarakat. Kalau pun ada pembahasan mengenai pengaturan, aspek lingkungan, keamanan, keselamatan dan kepentingan masyarakat sekitar harus menjadi prioritas,” ujarnya.


Ia berharap pemerintah tidak mengambil kebijakan hanya berdasarkan tekanan sesaat, tetapi melakukan kajian secara menyeluruh mengenai aspek hukum, sosial, budaya dan ekonomi.


“Bima membutuhkan kebijakan yang tidak reaktif. Kalau memang ada potensi ekonomi, kaji. Kalau ada pelanggaran hukum, tindak. Kalau ada ruang untuk regulasi, duduk bersama dan rumuskan aturan yang jelas,” pungkas Agus Mawardy. (Red

×